News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ustaz Adi Hidayat Menyarankan Ibu Hamil untuk Memohon 4 Hal ini Kepada Allah SWT, Apa Sajakah?

Ustaz Adi Hidayat menyarankan kepada para ibu hamil yang dalam fase kandungan dari usia nol sampai empat bulan memohon empat hal kepada Allah SWT.
Senin, 19 Juni 2023 - 16:16 WIB
Ilustrasi. Wanita yang sedang Hamil
Sumber :
  • freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Kehamilan adalah anugerah dari Allah SWT yang besar dan dianggap sebagai tahap penting dalam kehidupan seorang wanita.

Islam telah memberikan pedoman tentang bagaimana seorang wanita hamil harus menjalani kehidupan sehari-harinya, mempersiapkan diri untuk kelahiran, dan merawat anak setelah kelahiran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, para orang tua, terutama ibu hamil yang sedang dalam fase kandungan dari usia nol sampai empat bulan dianjurkan memohon empat hal kepada Allah SWT.

Inilah empat hal yang dianjurkan oleh Ustaz Adi Hidayat kepada ibu hamil kepada Allah SWT.

tvonenews

"Jadi bagi ibu hamil, untuk memohonkan empat hal itu kepada Allah SWT. Jadi minta kepada Allah, ya Allah mohon dianugrahkanlah kepada anak hamba ya Allah rezeki yang baik, jauhkan dari yang haram ya Allah, dekatkan yang halal ya Allah, suguhkan hatinya untuk menjemput rezeki yang halal," kata ustaz Adi Hidayat, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Literasi Inspirasi, Sabtu (22/10/2022). 

"Ya Allah mohon ya allah, berapa ajal yang Engkau tetapkan kepada anak hamba nanti, jadikan setiap detik kehidupannya dan setiap kelik usianya sebagai pahala-pahala dari sisiMu. Ya Allah mohon ya Allah bimbing dia untuk mengerjakan amalan-amalan soleh, meingalkan-meninggalkan perbuatan buruk, jadi kan kehidupan anak hamba penuh dengan kebahagian dan jauhkan dari nestapa ya Allah," tambah ustaz Adi Hidayat. 

Kemudian, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa empat hal yang disarankan untuk diminta kepada Allah SWT tersebut sangatlah penting.

"Dan ini adalah sunnah, dan ini adalah poin yang sangat penting. Bahkan ini begitu jarang dilakukan, maka dianjurkan untuk dilakukan," kata ustaz Adi Hidayat. 


Ilustrasi Ibu Hamil (ant)

Selain itu, untuk ibu hamil juga dianjurkan mengamalkan doa sebagai berikut.

وَاللهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ تَارَةً أُخْرَى

Wallâhu ahrajakum mim buthûni ummahâtikum târatan ukhra.

Artinya:

"Dan Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu-ibu kalian pada kesempatan yang lain (persalinan)."

Kemudian, dilansir dari NU Online, selain amalan untuk ibu hamil, ada juga amalan doa yang dianjurkan untuk ayahnya atau para suami, ketika sang istri lagi hamil.

Adapun doa yang diamalkan seperti membaca surat al-Fatihah sebanyak tujuh (7) kali setiap ba’da sholat subuh dan ditiupkan pada perut ibu hamil.

Selanjutnya, membaca surat al-Insyirah (Alam Nasyrah) sebanyak tujuh (7) kali setiap ba’da sholat maghrib dan ditiupkan pada perut ibu hamil.

Bahkan, juga dianjurkan memperbanyak membaca berdoa sebagai berikut:

اَللّٰهُمَّ احْفَظْ وَلَدِيْ مَادَامَ فِيْ بَطْنِ زَوْجَتِيْ وَاشْفِهِ أَنْتَ الشَّافِيْ لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَآؤُكَ شِفَآءً لَايُغَادِرُ سَقَمًا. اَللّٰهُمَّ صَوِّرْهُ فِيْ بَطْنِ زَوْحَتِيْ صُوْرَةً حَسَنَةً وَثَبِّتْ قَلْبَهُ إِيْمَانًا بِكَ وَبِرَسُوْلِكَ. اَللّٰهُمَّ أَخْرِجْهُ مِنْ بَطْنِ زَوْجَتِيْ وَقْتَ وِلَادَتِهَا سَهْلًا وَتَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْهُ صَحِيْحًا كَامِلًا وَعَاقِلًا حَاذِقًا عَالِمًا عَامِلًا. اَللّٰهُمَّ طَوِّلْ عُمْرَهُ وَصَحِّحْ جَسَدَهُ وَحَسِّنْ خُلُقَهُ وَأَفْصِحْ لِسَانَهُ وَأَحْسِنْ صَوْتَهُ لِقِرَاءَةِ الْحَدِيْثِ وَالْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ بِبَرَكَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Allâhumma-ḫfadh waladî mâ dâma fî bathni zaujatî wa-syfihi antasy-syâfi lâ syifâ’an illâ syifâuka syifâ’an lâ yughâdiru saqaman. 

Allâhumma shawwirhu fî bathni zaujatî shûratan ḫasanatan wa tsabbit qalbahu îmânan bika wa bi rasûlika. 

Allâhumma akhrijhu mim bathni zaujatî waqta wilâdatihâ sahlan wa taslîman. Allâhumma ij‘alhu shahîhan kâmilan wa ‘âqilan ḫâdziqan ‘âliman ‘âmilan. 

Allâhumma thawwil ‘umrahu wa shahhih jasadahu wa ḫassin khuluqahu wa afshah lisânahu wa aḫsin shautahu li qirâ-atil hadîtsi wal qur’ânil ‘adhîm bi barakati Muhammadin shallallâhu ‘alaihi wasallam. Walhamdulillâhi Rabbil ‘âlamîn.

Artinya:

 “Ya Allah, jagalah anakku selama ia berada dalam perut istriku, sehatkan ia, sesungguhnya Engkau Yang Maha Menyehatkan, tak ada kesehatan kecuali kesehatan dari-Mu, kesehatan yang tak terganggu penyakit. 

Ya Allah, bentuk ia yang ada di perut istriku dalam rupa yang baik, tetapkan dalam hatinya keimanan pada-Mu pada Rasul-Mu. 

Ya Allah, keluarkan dia dari perut istriku pada saat kelahirannya secara mudah dan selamat. Ya Allah, jadikan ia utuh, sempurna, berakal, cerdas, berilmu, dan beramal. 

Ya Allah, panjangkan umurnya, sehatkan jasadnya, baguskan rupanya, dan fasihkan lisannya untuk membaca hadits dan Al-Qur’an Yang Agung, dengan berkah Nabi Muhammad ﷺ. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh keberadaan."   

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semoga doa yang ditulis tersebut dapat bermanfaat bagi pembaca dan terutama bagi ibu-ibu yang sedang hamil. 

Wallahua’lam

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT