News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Poligami Yes, Poliandri No, Kok Bisa? Gus Miftah Ungkap Alasan Wanita Tak Boleh Punya Suami Lebih Dari Satu, Katanya...

Poliandri berujung maut di Bone, Sulawesi Selatan. Di sisi lain, Pendakwah Gus Miftah jelaskan soal mengapa Islam membolehkan poligami dan melarang poliandri.
Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:05 WIB
Pendakwah kondang Gus Miftah menerangkan soal mengapa Islam membolehkan poligami dan melarang poliandri.
Sumber :
  • Youtube

tvOnenews.com - Publik dihebohkan atas kasus Poliandri yang berujung maut di Bone, Sulawesi Selatan. Di sisi lain, Pendakwah kondang Gus Miftah menerangkan soal mengapa Islam membolehkan poligami dan melarang poliandri.

Poliandri merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk seorang wanita yang memiliki suami lebih dari satu, di mana hal tersebut merupakan kebalikan dari poligami.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dibuat heboh dengan adanya kasus pembunuhan antarsuami poliandri. 


Ilustrasi poliandri. (IstockPhoto)

SR (22) merupakan istri yang memiliki tiga suami. Suami pertamanya adalah T, suami keduanya adalah AS (35) dan suami ketiganya adalah SN (35). AS berprofesi sebagai sopir. Sedangkan, SN berprofesi sebagai petani.

Pembunuhan berawal pada Minggu malam (20/8/2023), saat SN (suami ketiga SR) mendengar percakapan antara AS (suami kedua) dan SR (istri poliandri). 

Dalam pembicaraan via telepon tersebut AS mengajak SR ikut berkunjung ke kampung halaman AS di kabupaten Bulukumba padahal SR saat itu sedang bersama SN di rumah pribadi SR. 

Keesokan harinya SN berpura-pura hendak buang air besar yang ternyata menyeberang menemui dan membunuh AS yang tidur sendirian di rumah orang tua SR.

Lantas bagaimana hukum poliandri dalam Islam?

Dalam sebuah kesempatan ceramahnya, Gus Miftah menerangkan logika tentang mengapa Islam memperbolehkan Poligami dan melarang Poliandri.

"Saya bukan pro poligami, tapi saya bilang poligami itu boleh, tapi saya bukan pelaku poligami," ujarnya yang dilansir Youtube BTV.

Lantas Gus Miftah menjelaskan pernyataannya tersebut dengan logika sebuah gelas dan sendok.


Pendakwah Gus Miftah. (via Dream ID)

Dia mengaku sering ditanya problem poligami dan poliandri sama orang luar, dirinya pun menerangkan dengan logika sederhana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau gelasnya empat, sendoknya satu (sebagai laki-laki), sementara gelasnya dianalogikan sebagai perempuannya, kalau sendoknya satu gelasnya empat, kalau terjadi apa-apa dengan masing-masing gelas, pertanggung jawabannya jelas, siapa bu? Sendok (satu)" ujarnya.

"Yang menjadi problem adalah satu gelas sendoknya empat, artinya apa? kalau gelasnya ini terjadi apa-apa maka akan terjadi konflik, yang bertanggung jawab sendok yang mana?," tanya Gus Miftah pada jamaah yang hadir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT