News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina: Beli Produk Sekutu Israel Haram!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari perusahaan yang mendukung Israel hukumnya haram. Ini isi lengkap dari fatwa MUI itu.
Sabtu, 11 November 2023 - 04:10 WIB
Dok. Massa yang Menyerukan Aksi Boikot Produk Sekutu Israel
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari perusahaan yang mendukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, Niam mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

Niam juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 

tvonenews

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,” kata Niam. 

“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” sambung Niam.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini juga menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas Niam.

Dalam fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini terdapat rekomendasi agar Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. 

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” kata Niam.

Karena itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (LAZNAS) Nasional untuk menggalang zakat, infaq, shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. 

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina


Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina (ANTARA)

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.


Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina (ANTARA)

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolda Jabar Respons Sayembara Begal Rp10 Juta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Kapolda Jabar Respons Sayembara Begal Rp10 Juta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Kapolda Jabar respons soal sayembara Rp10 juta menilai keterlibatan masyarakat melalui Siskamling sangat penting untuk membantu menciptakan situasi yang aman.
Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Tak Sabar Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026: Saatnya Kita Menang

Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Tak Sabar Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026: Saatnya Kita Menang

Mitchell Baker membawa ambisi besar setelah resmi menjadi bagian dari Timnas Indonesia. Penyerang muda itu ingin membantu skuad Garuda juara Piala AFF 2026.
Marak Aksi Kejahatan Jalanan, Polda Jabar: Warga Boleh Bela Diri saat Hadapi Begal

Marak Aksi Kejahatan Jalanan, Polda Jabar: Warga Boleh Bela Diri saat Hadapi Begal

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan warga boleh melakukan pembelaan diri saat menghadapi pelaku begal.
Respons Mengejutkan Igor Tolic Usai Debut Jadi Pelatih Persib, Akui Masih Belum Terbiasa Tanpa Bojan Hodak

Respons Mengejutkan Igor Tolic Usai Debut Jadi Pelatih Persib, Akui Masih Belum Terbiasa Tanpa Bojan Hodak

Igor Tolic menjalani debut sebagai pelatih kepala Persib di Piala Presiden 2026 saat hadapi Arema FC. Hasil manis pun diraih setelah Maung Bandung menang 1-0.
2 Gebrakan Baru KDM untuk Jawa Barat, Sekolah dan Kampus Dilibatkan

2 Gebrakan Baru KDM untuk Jawa Barat, Sekolah dan Kampus Dilibatkan

Wah KDM tengah menyiapkan aturan baru untuk warga jawa barat. Kebijakan ini akan dimulai dari Sekolah dan Kampus, berikut penjelasannya.
Jadwal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Big Match Persebaya vs Persija Nanti Malam

Jadwal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Big Match Persebaya vs Persija Nanti Malam

Jadwal Piala Presiden 2026 hari ini, Minggu (26/7/2026), menghadirkan dua pertandingan menarik dari Grup B. Sorotan utama tertuju pada Persebaya vs Persija.

Trending

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa bintang NBA LeBron James 'mungkin seorang rasis' dan memilih Michael Jordan.
Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai gelombang kritik yang menghampirinya setelah sempat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Resmi Jadi Pelatih Dewa United, Osmar Loss Siap Bawa Banten Warriors Naik Level di Super League 2026/2027

Resmi Jadi Pelatih Dewa United, Osmar Loss Siap Bawa Banten Warriors Naik Level di Super League 2026/2027

Dewa United Banten FC resmi memulai era baru dengan menunjuk Osmar Loss sebagai pelatih kepala untuk mengarungi Super League 2026/2027.
Kronologi Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Lorong Rumah Tangerang Selatan, Bermula dari Muncul Bau Tak Sedap

Kronologi Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Lorong Rumah Tangerang Selatan, Bermula dari Muncul Bau Tak Sedap

Seorang karyawan swasta ditemukan tak bernyawa di lorong rumah di kawasan Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (25/7/2026).
Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Setelah Hotman Paris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat laporannya, termasuk membawa korban menjalani pemeriksaan medis.
Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia kalah 1-3 (25-22, 22-25, 19-25, 18-25) dari Vietnam di babak semifinal SEA V Cup 2026, di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT