News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kalau Gak Nyicil Gak Punya Rumah? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan tentang Hukum Kredit Rumah Pakai Sistem KPR, Ternyata itu...

Menurut Ustaz Adi Hidayat, hukum kredit rumah dengan sistem KPR dalam Islam itu dibolehkan asalkan dalam kondisi darurat. Kemudian sebaiknya dikonversikan ke bank syariah
Jumat, 24 November 2023 - 16:03 WIB
Kalau Gak Nyicil Gak Punya Rumah? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan tentang Hukum Kredit Rumah Pakai Sistem KPR, Ternyata itu...
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang kredit rumah pakai sistem KPR dalam Islam.

Memiliki rumah dengan sistem KPR di satu sisi memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah tinggal. 

Bagi pasangan suami istri, memiliki rumah merupakan elemen penting dalam urusan rumah tangga sebagai tempat berteduh.

Tak sedikit pula developer rumah yang menawarkan sistem KPR kepada generasi millenials dan gen z dengan konsep dan fasilitas yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan modern saat ini.

Lantas bagaimanakah sebenarnya hukum membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam Islam? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.

Dilansir Jumat (25/11/23) YouTube Adi Hidayat Official, salah satu jamaah bertanya soal hukum riba dari cicilan rumah dengan sistem KPR.

"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya salah satu jamaah.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, Islam adalah agama yang bijak, sehingga dalam kasus KPR ini, perlu ditimbang dahulu dari dua sisi, yakni kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. 

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan untuk sistem KPR rumah itu sendiri, mana yang bisa didahulukan, antara menjaga jiwa atau menjaga harta.

Kredit Rumah Pakai Sistem KPR dalam Islam

Ilustrasi Nyicil rumah pakai sistem KPR menurut hukum Islam. Source: istockphoto

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika Anda berhenti ditengah jalan dan tidak melanjutkan KPR rumah tersebut, apakah masuk dalam kategori darurat atau tidak.

Sebab jika kredit rumah diputus secara mendadak, maka akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung, yakni rumah tinggal untuk keluarga.

"Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," papar Ustaz Adi Hidayat.

Menurutnya, kontruksi tindakan semacam ini tidak disampaikan oleh beberapa penceramah terkait dengan bahasan sistem kredit rumah atau KPR bagi pasangan suami istri.

"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan," tutur Ustaz Adi Hidayat.

"Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," tegasnya menambahkan. 

Hal ini merupakan sebuah fakta yang kerap kali dilontarkan oleh beberapa penceramah, soal hukum haram dan riba dari kredit rumah dengan sistem KPR.

Namun dibalik penyampaian itu, tidak ada pencerahan dan solusi kepada para jamaah yang bersangkutan untuk kehidupan selanjutnya, sehingga menjadikan hal yang membingungkan untuk kemaslahatan.

"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," tegas Ustaz Adi Hidayat menyampaikan.

Dari permasalahan yang timbul atas hukum sistem kredit rumah dengan KPR, Ustaz Adi Hidayat merumuskan 4 hal sebagai alternatif bagi para jamaah yang sudah terlanjur terjerat KPR.

Berikut beberapa alternatif untuk memperbaiki kondisi darurat yang dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat terkait membeli rumah dengan sistem KPR: 

1. Jika memungkingkan hal tersebut bisa ditinggalkan, oper cicilan atau ubah dari bank konvensional dalam bentuk syariah. 

Soal kredit rumah ini kemudian akan dinilai oleh bank syariah biasanya dengan akad jual beli. Kemudian akan dihitung berapa cicilan yang harus dilunasi, dan atau dengan skema penjualan baru.

"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," papar Ustaz Adi Hidayat. 

2. Jika ada jamaah yang sudah terjebak dengan sistem riba, kemudian dia mau bertaubat dan meninggalkannya, maka dosa sebelumnya akan diampuni oleh Allah SWT. 

"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," ujar Ustaz Adi Hidayat. 

3. Jika memungkinkan bisa dilakukan konversi dari bank konvensional ke bank syariah.

Menurutnya, jika memang hal tersebut sulit, atau tidak ada bank yang mau menampung atau tidak maka bisa mengajukan konversi ke bank syariah.

Jangan sampai saat rumah sudah dijual, lantas tidak ada pihak yang mau menampung. Bahkan sampai terpaksa harus menyulitkan kolega atau saudara untuk mencari tempat tinggal.

4. Ketika kemudian ada kondisi darurat yang sedang berlangsung, maka berlaku kaidah dalam Islam.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalam konteks darurat membolehkan sementara waktu membeli rumah dengan sistem kredit KPR sampai dengan tuntas.  

Kemudian Anda bisa meminta untuk akad yang diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan biaya yang termasuk riba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan konsekuensi seperti membayar sesuai dengan tempo atau tenggat waktu, dan jangan sampai telat untuk membayarnya.

(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Devin/Faathir gagal melewati hadangan unggulan pertama asal Korea Selatan, Kim Won Ho/Seo Seung Jae di perempat final Kejuaraan Asia 2026
Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Kegiatan ini berlangsung pada 10-11 April 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi kesehatan satwa di Bandung Zoo sekaligus meningkatkan standar pengelolaan satwa sesuai praktik terbaik internasional.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT