Banyak Orang yang Belum Tahu, Ternyata Ini Hukum Membaca Sayyidina Pada Saat Sholat, Kata Ustaz Abdul Somad ...
- Instagram @ustadzabdulsomad_official
tvonenews.com - Penggunaan kata Sayyidina acap kali digunakan oleh umat Islam pada kehidupan sehari-hari dalam rangka memuji Nabi Muhammad SAW.
Kebiasaan dalam mengucapkan kata Sayyidina dilakukan pada saat menunaikan shalat ataupun di luar shalat. Hal ini karena termasuk amalan utama untuk penghormatan kepada nabi.
Akan tetapi, timbul pertanyaan bagaimana hukum mengucapkan Sayyidina pada saat shalat. Hal ini didasarkan karena kata tersebut tidak ada dalam bacaan shalat.
Menjawab pertanyaan ini, Ustaz Abdul Somad kemudian mencontohkan di zaman Nabi Muhammad SAW ada seorang sahabat yang menambahkan bacaan saat i'tidal.
Sahabat itu menambahkan bacaan 'Rabbana lakal hamdu mil 'us samaawaati wa mil ul ardhi wa mil'u maa syi'ta min syai'in ba'du' dengan 'alhamdulillahi hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fihi'.

Ilustrasi seseorang yang sedang sholat (pixabay.com/chidioc)
Ustaz Abdul Somad lalu mengutip tanggapan dari nabi mengenai hal itu yang mengatakan bahwa terbuka pintu-pintu langit bagi sahabat tersebut karena membaca doa tadi.
“Berdasarkan hadist ini, dikomentari oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari Muqaddimah secara shahih Al Bukhari, boleh membuat bacaan di dalam sholat yang tidak ada dalam Al-Qur'an selama tidak bertentangan dengan Qur'an dan sunnah,” kata UAS dikutip dari YouTube Hai Guys Official.
Ustaz Abdul Somad menambahkan bahwa hukum menambahkan kata Sayyidina di dalam sholat adalah maqshur.
Hal ini karena merujuk pada hadist nabi yang mengatakan jika Rasulullah SAW adalah sayyid atau pemimpin seluruh anak cucu Adam.
Maka dari itu, Ustaz Abdul Somad menegaskan jika hukum mengucapkan Sayyidina di dalam shalat apabila merujuk pada madzhab Imam Syafi'i adalah mustahab atau dianjurkan.
“Dianjurkan menambah Sayyidina karena adab kepada nabi lebih diutamakan,” tambahnya.
Menurut Ustaz Abdul Somad, penggunaan kata Sayyidina bisa dilakukan tidak hanya saat shalat tetapi juga ketika mengumandangkan adzan.
Hal itu merupakan mustahab atau dianjurkan dilakukan, baik ketika menunaikan shalat maupun saat melantunkan adzan. (fer)
Load more