Orang Junub Boleh Menunda Mandi Wajib? Ternyata Kata Buya Yahya Boleh, Asalkan….
- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
Jakarta, tvOnenews.com - Mandi junub atau mandi janabah atau mandi wajib adalah mandi yang bertujuan untuk menghilangkan hadats besar.
Agar ibadah seorang Muslim sah, maka mandi junub haruslah dilakukan.
“Wajib mandi itu jika Anda mau melakukan sesuatu yang harus dengan suci, misalnya membaca Al-Qur-an, shalat, tawaf,” ujar Buya Yahya, dikutip tvOnenews.com pada Senin (29/1/2024) dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Namun bolehkan seorang yang junub menunda mandi wajib?
![]()
Orang Junub Boleh Menunda Mandi Wajib? Ternyata Kata Buya Yahya Boleh, Asalkan…. (Sumber: istockphoto)
Buya Yahya menjelaskan bahwa menunda mandi junub atau mandi wajib hukumnya boleh.
“Namun tidak sampai lewat waktu shalat, karena hukumnya berdosa,” jelas Buya Yahya.
“Disunnahkan, dianjurkan siapapun dari kita tuk bergegas dan bersuci dari hadats besar. Wallahualam,” tambahnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa bagi suami istri yang sudah berhubungan tidaklah harus mandi seketika itu juga.
“Boleh mandi menjelang subuh,” jelas Buya Yahya.
Oleh karenanya, Buya Yahya mengingatkan agar istri jangan sampai ogah-ogahan melayani suami di tengah malam karena berpikir harus langsung mandi.
“Tapi disunnahkan mengambil wudhu sebelum wudhu, agar tidak sekujur tubuh kita berhadats,” saran Buya Yahya.
“Kalau hubungan suami istri, tapi kalau haid haram berwudhu,” sambungnya.
Berikut hadits yang menjelaskan tentang kewajiban dari mandi junub, yang dikutip tvOnenews.com dari laman Kementerian Agama (kemenag).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
Load more