ال ينكر تغري اْلحكام بتغري اْلزمنة و اْلمكنة
"Tidak diingkari adanya perubahan hukum sebab adanya perubahan waktu dan tempat"
احلكم يدوى مع علته وسودا و عدما
"Penetapan hukum tergantung ada-tidaknya 'illat"
اىتكاب أخف الضرىين
“Dipilihnya kerusakan yang lebih ringan jika ada dua kerusakan berkumpul”
ما ال يدىك كله ال يرتك كله
"Sesuatu yang tidak didapatkan semua (sesuai dengan idealisasi dan kehendak kita), seyogyanya tidak ditinggalkan semuanya".
“Kepemimpinan (al-imamah) merupakan tempat pengganti keNabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia, dan memilih orang yang menduduki kepemimpinan tersebut hukumnya adalah wajib menurut ijma’”
“Jika menetapkan imamah adalah wajib, maka (tingkatan) kewajibannya adalah fardhu kifayah seperti jihad dan menuntut ilmu, di mana jika ada orang yang ahli (pantas dan layak) menegakkan imamah, maka gugurlah kewajiban terhadap yang lainnya. Jika tidak ada seorangpun yang menegakkannya, maka dipilih di antara manusia dua golongan; yakni golongan legislatif hingga mereka memilih untuk umat seorang pimpinan, dan golongan (calon) pemimpin hingga di antara mereka dipilih untuk menjadi pemimpin”
Load more