News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Hukum Golput pada Pemilu dalam Islam? Buya Yahya Tegas Jawab Bahwa Jika Memang...

Dalam salah satu kajiannya Buya Yahya menyampaikan hukum golput pada pemilu dalam kacamata Islam. Menurut Buya Yahya, golput sama halnya dengan orang yang udzur
Rabu, 14 Februari 2024 - 15:19 WIB
Apa Hukum Golput pada Pemilu dalam Islam? Buya Yahya Tegas Jawab Bahwa Jika Memang...
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menyampaikan dengan tegas bagaimana hukum golput pada pemilu dalam Islam.

Pemilihan umum atau Pemilu adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat baik itu DPR, DPD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten.

Selain itu ada juga wakil daerah (DPD), serta untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

Pemilu 2024 untuk pilpres dan pileg diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024 dengan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Pasangan capres dan cawapres nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

Pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Terakhir ada pasangan capres dan cawapres nomor urut tiga yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam sebuah kesempatan, Buya Yahya menjelaskan soal golput dalam pemilu yang dilihat dari kacamata Islam.

"Ingin bertanya masalah pemilu ini. Apakah hukumnya golput?," tanya salah satu jamaah.

Buya Yahya menjawab bahwa golput itu berlaku jika memang sudah tidak ada pilihan yang bisa dipilih. 

Akan tetapi menurut Buya Yahya di dalam ijtihad seseorang, yang sudah berkomunikasi dengan para ulama atau guru, kalau memang ada satu pilihan, maka Anda harus pilih.

"Tapi kalau memang mentok, Anda golput berlaku. Tapi golputnya bukan golput ikut-ikutan," tegas Buya Yahya dilansir dari Al-Bahjah TV, Rabu (14/2/2024).

"Golput dari buah hasil upaya ijtihad," imbuh pimpinan pondok pesantren tersebut.

Buya Yahya menambahkan jika golput itu sama halnya dengan orang sakit yang tidak bisa datang, dan dia tidak nyoblos.

Buya Yahya Jelaskan Hukum Golput Pada Pemilu 

Akan tetapi bedanya orang sakit itu termasuk udzur karena suatu kondisi yang memang tidak memungkinkan. 

Surat suara Pemilu Pilpres 2024. Source: Julio Trisaputra-tvOne

Kemudian jika golput itu buah dari ijtihad yang dihasilkan dari bertanya pada guru atau informasi yang dikumpulkan dari hasil diskusi.

"Diskusi dengan teman yang baik, bukan yang suka mencaci-maki, mengolok dan menjelek-jelekkan, maka itu ada komunikasi. Jika sudah ada yang menonjol ya Anda pilih," tegas Buya Yahya.

Namun jika sudah menjelang pemilu, Anda masih mentok dan bingung, maka menurut Buya Yahya itu kehendak Allah dimana Anda belum dibolehkan untuk memilih seorang pemimpin.

"Tapi yang gak boleh adalah menghimbau untuk tidak memilih. Harus dipilih kalau memang masih bisa dipilih. Itu harus, selagi masih bisa dipilih, harus dipilih," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan perbandingannya jika ada seorang yang baik, pasti akan ada yang lebih baik diatasnya. 

Sebaliknya, jika jelek dengan yang jelek, maka ada pemimpin yang tidak terlalu jelek bisa dipilih.

"Jadi masih bisa dipilih. Kan bukan jelek sama rata. Anggap saja nilainya. Maka disinilah Anda bisa mendahulukan yang ada kecenderungan untuk memilih," ujar Buya Yahya.

"Kalau sudah mentok, golput sah. Karena gak mungkin dipaksa orang dalam kondisi kebingungan," imbuhnya.

Buya Yahya menegaskan dalam memilih itu harus ada tarjih, atau kecenderungan memilih sesuai dari buah ijtihad dan usaha usai berdiskusi dengan guru atau ulama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi ingat, tidak ada kepentingan pribadi dan mengadu kepada Allah setelah Anda pilih. Biarpun salah Anda tidak dosa dihadapan Allah," tegas Buya Yahya.

(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sosok Rachmat Gobel di Mata Jusuf Kalla: Orang yang Sangat Baik

Sosok Rachmat Gobel di Mata Jusuf Kalla: Orang yang Sangat Baik

Usai hadiri pemakaman, JK, menyebut almarhum Rachmat Gobel sebagai sosok yang mampu menjalin hubungan dengan berbagai kalangan serta memahami beragam persoalan.
Piala Dunia 2026: Hadapi Prancis di Semifinal, Pelatih Spanyol Kirim Psywar Pedas yang Bisa Bikin Les Blues Merinding

Piala Dunia 2026: Hadapi Prancis di Semifinal, Pelatih Spanyol Kirim Psywar Pedas yang Bisa Bikin Les Blues Merinding

Pelatih Timnas Spanyol, Luis de la Fuente, melontarkan pesan penuh percaya diri jelang lawan Prancis di semifinal Piala Dunia 2026. Ia yakin timnya bisa menang.
Piala Dunia 2026: Jadi Pahlawan Kemenangan Lagi, Merino Beri Komentar Tak Terduga Usai Bawa Spanyol Lolos Semifinal

Piala Dunia 2026: Jadi Pahlawan Kemenangan Lagi, Merino Beri Komentar Tak Terduga Usai Bawa Spanyol Lolos Semifinal

Mikel Merino kembali menjadi pembeda Spanyol di Piala Dunia 2026. Gol telatnya memastikan La Furia Roja menaklukkan Belgia sekaligus amankan tiket ke semifinal.
Regional Indonesia Timur Pertamina Ungkap Potensi Migas Nasional, Media Jadi Kunci Ketahanan Energi

Regional Indonesia Timur Pertamina Ungkap Potensi Migas Nasional, Media Jadi Kunci Ketahanan Energi

Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina memaparkan besarnya potensi minyak dan gas bumi (migas) nasional
Ditetapkan Tersangka Kasus Santri Terbakar, Pimpinan Ponpes di Lombok Tak Tinggal Diam bakal Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Tersangka Kasus Santri Terbakar, Pimpinan Ponpes di Lombok Tak Tinggal Diam bakal Ajukan Praperadilan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, AMR (55) siap mengajukan gugatan praperadilan usai tersangka kasus santri terbakar.
KPK Tetapkan dan Tahan Bupati Sukoharjo Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan dan Tahan Bupati Sukoharjo Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan langsung menahannya.

Trending

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli yang kan menyajikan dua sesi penting, yakni Kualifikasi dan Sprint Race yang akan berlangsung di Sirkuit Sachsenring.
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melangsungkan Kongres VII di kawasan Anyer, Banten pada Jumat (10/7/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT