Astagfirullah, Ini Hukum Ramalan Zodiak yang Dijelaskan oleh Ustaz Syafiq Riza Basalamah: Jika Membuka Hal Ghaib Artinya Keluar dari Islam
- Tangkapan Layar/YouTube Syafiq Riza Basalamah Official
Artinya: Sesungguhnya kami (jin) dahulu selalu menduduki beberapa tempat (di langit) untuk mencuri dengar (berita-beritanya). Akan tetapi, sekarang) siapa yang (mencoba) mencuri dengar pasti akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya).
Ketiga, bintang diciptakan sebagai tanda-tanda.
“Untuk petunjuk,” jelas Ustaz Syafiq Riz Basalamah.
Hal ini tercantum dalam surat An Nahl ayat 16.
وَعَلٰمٰتٍۗ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُوْنَ
Artinya: (Dia juga menciptakan) tanda-tanda. Dengan bintang-bintang mereka mendapat petunjuk.
Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan jadi bintang sebagai alat petunjuk saat malam.
Sementara saat siang, petunjuk yang di bumi tercantum dalam surat An Nahl ayat 15.
Surat An Nahl ayat 15
وَاَلْقٰى فِى الْاَرْضِ رَوَاسِيَ اَنْ تَمِيْدَ بِكُمْ وَاَنْهٰرًا وَّسُبُلًا لَّعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَۙ
Artinya:
Dia memancangkan gunung-gunung di bumi agar bumi tidak berguncang bersamamu serta (menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk.
Dalil-dalil Tentang Hukum Percaya Ramalan
![]()
Astagfirullah, Ini Hukum Ramalan Zodiak yang Dijelaskan oleh Ustaz Syafiq Riza Basalamah: Jika Membuka Hal Ghaib Artinya Keluar dari Islam (Sumber: unsplash.com)
Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim nomor 2230)
Imam Nawawi menjelaskan
"Maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarah Muslim, 14: 227)
Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al-Qur’an yang telah diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ㅤ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad,” (HR. Ahmad no. 9532, hasan) (Lihat At Tamhid Lisyarhi Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349)ㅤ
Load more