Memangnya Boleh Rela Menikah, Suami Langsung Hubungan Intim saat Istri Hamil dari Zina? Kata Buya Yahya Hukumnya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Tetapi ia menjelaskan bahwa, Mazhab Imam Syafi'i memperbolehkan pria ajak menikah dan berhubungan intim jika wanita hamil tersebut tidak punya suami.
"Artinya sah dinikahi menurut pendapat Syafi'i dan juga sah digauli," katanya.
Kedua dari Mazhab Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali yang melarang menikahi wanita hamil dari pria lain.
"Imam Ahmad diambil sama, jadi waktu orang hamil tidak boleh dinikahi, pendapat Imam Ahmad sah," ucapnya.
Hal itu sesuai hadits yang diriwayatkannya terkait larangan menikahi wanita hamil, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ افْتَتَحَ حُنَيْنًا فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Artinya: "Diriwayatkan dari Ruwaifi‘ ibn Tsabit al-Anshariy, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi saw padaperang Hunain, beliau berdiri di antara kami dan berpidato: Dilarang seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menumpahkan airnya (maninya) di atas tanaman orang lain." (HR. Ahmad)
Ketiga dari Mazhab Imam Maliki menyetujui seorang pria dapat menikah karena punya tujuan menolong wanita hamil tersebut.
Namun Mazhab Imam Maliki melarang pria yang telah jadi suaminya langsung berhubungan intim dengan sang istri saat hamil.
"Dari Mazhab Imam Malik ini adalah dalam hal ini sangat adil bahwasanya jika ada orang menolong untuk menikahi dia (wanita)," imbuhnya.
"Maka hendaknya jangan digauli agar tidak bercampur antara air mani dengan istilah dari kandungannya," sambungnya.
Ia tidak menyalahkan berbagai pendapat dari para ulama, kyai, ustaz, dan lain-lain terkait kasus tersebut.
Load more