Makmum Baca Al Fatihah di Belakang Imam atau Tidak saat Shalat Berjamaah? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan, Ternyata yang Benar...
- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
tvOnenews.com - Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam saat shalat berjamaah? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah berikut ini.
Shalat berjamaah lebih diutamakan dibandingkan dengan shalat sendiri.
Selama ini, masih banyak pertanyaan tentang apakah makmum harus membaca Al-Fatihah di belakang imam atau tidak.
![]()
Ustaz Khalid Basalamah jelaskan tentang bacaan Al-Fatihah saat shalat berjamaah. Sumber: YouTube Khalid Basalamah Official
Makmum membaca surah Al-Fatihah atau tidak di belakang Imam? Pertanyaan tersebut dijawab oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada beberapa perbedaan pandangan ulama tentang hal tersebut.
Ada yang berpendapat bahwa jika shalatnya sirr atau tidak mengeraskan suara, maka makmum wajib membaca Al-Fatihah.
Tapi jika makmum terlambat dan tiba-tiba imam sudah rukuk, maka jumhur ulama mengatakan untuk tetap mengikuti imam, karena dia sudah membaca namun belum selesai.
"Yang disepakati oleh ulama, jika shalatnya sirr atau tidak mengeraskan suara, seperti dzuhur, ashar, rakaat ketiga maghrib dan dua rakaat terakhir isya, maka wajib makmum membaca Al-Fatihah," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Tapi jika terlambat, tiba-tiba imam sudah rukuk, maka jumhur ulama mengatakan ikuti imam, karena dia sudah baca tapi tidak selesai," sambungnya.
"Sama seperti imam masbuk, kita baru baca Al-Fatihah, sudah rukuk, jumhur ulama mengatakan rukuk saja," lanjut Ustaz Khalid Basalamah.
Namun, menurut pandangan Imam Syafi'i harus tetap membaca Al-Fatihah. Makmum boleh mengejar ketertinggalan membaca Al-Fatihah sampai tiga gerakan.
Misal rukuk, gerakan i'tidal, hingga sujud pertama maka makmum masih boleh membaca bacaan Al-Fatihah kemudian mengejar imam.
Namun, jika shalat jahr atau mengeraskan suara, menurut jumhur ulama tidak perlu ada bacaan Al-Fatihah lagi bagi makmum. Kecuali imam memberikan jeda waktu.
"Tapi kalau shalatnya jahr, mengeraskan suara, subuh, dua rakaat pertama maghrib, dua rakaat pertama isya, maka ini hukumnya ini jumhur tidak ada bacaan bagi makmum, kecuali imam memberikan jeda waktu," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Load more