News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kelewatan! 2 Oknum Guru Cabuli 40 Santri di Bukittinggi dan Ada yang Disodomi, Ingatkan Fatwa MUI Bisa Kena Hukuman Mati

Mirisnya pada kasus 40 santri ini, dikatakan ada yang sampai disodomi. Ancamannya pun disebut tidak akan naik kelas sebut Kepala Polresta Yessi. Hal ini disorot
Senin, 29 Juli 2024 - 16:59 WIB
Kelewatan! 2 Oknum Guru Cabuli 40 Santri di Bukittinggi dan Ada yang Disodomi, Ingatkan Fatwa MU Bisa Kena Hukuman Mati, Simak Penjelasannya
Sumber :
  • dok.ilustrasi tvone-viva.co

Jakarta, tvOnenews.com-- Kabar duka datang dari Bukittinggi, Sumatera Barat yang dikabarkan ada 2 oknum guru telah mencabuli 40 Santri atau siswa.

Hal ini terungkap oleh Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Disampaikan pihak kepolisian berhasil mengungkap setelah penyelidikan ke Pondik Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Canduang itu sejak awal Juli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Sekitar 40 santri menjad korban. Hal ini mengundang perhatian publik.

"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama," ujar kepolisian.

 

Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP Nomor: 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kepala Polresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (26/7/2024).


Mirisnya pada kasus 40 santri ini, dikatakan ada yang sampai disodomi. Ancamannya disebut tidak akan naik kelas sebut Kepala Polresta Yessi.

"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijat kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," ungkapnya.


Sehubungan dengan ini, mengingatkan pada firman-Nya Allah SWT soal larangan adanya perilaku pencabulan dan hubungan sejenis (lesbi, homoseksual atau LGBT semacamnya). Seperti,kasus cabuli 40 santri di Bukittinggi oleh 2 oknum guru.

 

( 33 : األعراف ) ت َعْلَمُونَلَى اهللِمَا الَاْلَْقِّوَأَنْتُشْرِكُوا بِاهللِمَا َلَْي ُن َزِّلْبِهِسُلْطَانًا وَأَنْت َقُولُوا عَقُلْإَِّنََّا حَرَّمَرَِّبَِّالْفَوَاحِشَمَا ظَهَرَمِن ْهَا وَمَا بَطَنَوَاْإلِْثَْوَالْب َغْيَبِغَريِْ:

 


Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku telah mengharamkan  perbuatan keji yang nampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan)
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengadaadakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al-A'raf).

 

Sementara, kata MUI surah terkait dosa yang didapatkan ialah dosa besa dan bisa dilaknat Allah SWT, sebagai berikut:


صَلَّى اهللُعَلَيْهِقَالَرَسُولُاهللِ: أَنَّهُسَِعَجَابِرًا ي َقُولُعَنْعَبْدِاهللِبْنَِمَُمَّدِبْنِعُقَيْلٍ

 
( رواه الرتمذي )

 

Dari 'Abdullah ibn Muhammad ibn 'Uqail, bahwasanya ia mendengar;
Jabir berkata: Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya apa yang saya khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan umat Nabi Luth. (HR.At-Tirmidzi).

 

( رواه النسائي وأْحد ) ". لُوطٍ، لَعَنَاهللُمَنْعَمِلَعَمَلَق َوْمِلُوطٍعَمَلَق َوْمِلُوطٍ، لَعَنَاهللُمَنْعَمِلَعَمَلَق َوْمِلَعَنَاهللُمَنْعَمِلَ" : قَالَأَنَّرَسُولَاهللِصَلَّى اهللُعَلَيْهِوَسَلَّمَما رَضِيَاللَّهُعَنْه عَنِابْنِعَبَّاسٍ


Dari Ibn 'Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth". (HR. An-Nasai dan Ahmad)


Sehubungan dengan kasus 40 santri dicabuli di atas, mengingatkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai berikut.


Dalam FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor 57 Tahun 2014 Tentang LESBIAN, GAY, SODOMI, DAN PENCABULAN disampaikan kalau hukuman pada tersangka bisa sampai yang terberat yaitu hukuman mati.


Hal ini disampaikan dalam ketentuan hukum poin 6 sampai 10. "Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat. Lalu, hukumannya maksimal hukuman mati. Kemudian, Aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir," bunyi ketentuan hukum poin 6 sampai 8 dikutip Senin (29/7/2024).


"Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
Pada poin 10 dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan
pemberatan hukuman hingga hukuman mati," jelas MUI dalam fatwanya dalam point 9 sampai 10.  (Klw)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

waallahualam

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Wujudkan Wilayah Birokrasi Bersih, LLDIKTI Wilayah V Gelar Kampanye Integritas dan Anti Gratifikasi Bersama KPK

Wujudkan Wilayah Birokrasi Bersih, LLDIKTI Wilayah V Gelar Kampanye Integritas dan Anti Gratifikasi Bersama KPK

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
BP BUMN Salurkan Tali Asih Kepada Keluarga Jurnalis-ABK Arupadatu I

BP BUMN Salurkan Tali Asih Kepada Keluarga Jurnalis-ABK Arupadatu I

Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menyalurkan tali asih untuk keluarga dari lima orang jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) KM Arupadatu 1 yang hilang kontak di Selat Sunda.
Tak Masuk Garuda Calling, 1 Pilar Timnas Indonesia Bawa Kabar Baik dari Eropa dan Bikin John Herdman Bahagia Jelang Piala Asia 2027

Tak Masuk Garuda Calling, 1 Pilar Timnas Indonesia Bawa Kabar Baik dari Eropa dan Bikin John Herdman Bahagia Jelang Piala Asia 2027

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, kembali merumput setelah lama menepi. Kabar itu jadi angin segar bagi John Herdman jelang persiapan menuju Piala Asia 2027.
Waktunya Tata Ulang Portofolio Anda, Cek Ramalan Keuangan Zodiak Capricorn 26 September 2026 di Sini!

Waktunya Tata Ulang Portofolio Anda, Cek Ramalan Keuangan Zodiak Capricorn 26 September 2026 di Sini!

Capricorn akan merasakan bahwa dedikasi serta konsistensi yang ditunjukkan selama beberapa bulan terakhir mulai membuahkan hasil nyata pada 26 September 2026.
Reaksi Berkelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Sorotan Media Inggris yang Sebut Dirinya Alternatif di Peta Pilpres 2029

Reaksi Berkelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Sorotan Media Inggris yang Sebut Dirinya Alternatif di Peta Pilpres 2029

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menjawab sorotan media Inggris, Financial Times terkait dirinya cocok menjadi calon presiden alternatif di Pilpres 2029.

Trending

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ditjenpas Jawa Barat menyebut tidak ada temuan atau informasi bahwa eks Kadiv Propam Polri menikmati fasilitas “khusus” di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Divisi 2 FIFA ASEAN Cup 2026 digelar di Hong Kong dengan penampilan dua pertandingan dari Grup A dan Grup B. 
Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan penikmat musik punk rock dari berbagai daerah di Indonesia bersiap untuk berkumpul di Yogyakarta akhir September 2026 untuk menyaksikan perhelatan musik
Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Keberhasilan Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia meraih medali emas Asian Games 2026 mendapatkan apresiasi dari PBSI.
Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) melaksanakan rangkaian Syukuran HUT IPPAT ke-39 yang dirangkaikan dengan Peresmian Perluasan Sekretariat PP-IPPAT.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT