News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waktu Terbaik Untuk Istighfar, Ustaz Adi Hidayat Katakan Setelah Tahajud Jelang Subuh: Saat Doa Dikabulkan

Ustaz Adi Hidayat jelaskan salah satu waktu yang paling baik untuk istighfar ternyata malam, setelah tahajud dan mendekati subuh. Hal ini karena ternyata...
Minggu, 11 Agustus 2024 - 12:46 WIB
Waktu Terbaik Untuk Istighfar, Ustaz Adi Hidayat Katakan Setelah Tahajud Jelang Subuh: Saat Doa Dikabulkan
Sumber :
  • freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Allah SWT memerintahkan hambanya untuk istighfar.

Istighfar adalah zikir yang dimana seorang hamba memohon ampun kepada Allah SWT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu waktu yang paling baik untuk istighfar ternyata malam, setelah tahajud dan mendekati subuh.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat.

“Setelah tahajud, jangan lupa sunnah yang kedua yaitu istighfar,” saran Ustaz Adi Hidayat.

Setelah istighfar lalu panjatkanlah doa.

“Dari jam 4 ke setengah lima waktu sahar, itu waktu bagus-bagusnya untuk istighfar dan berdoa,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Namun ini bukan berarti istighfar hanya malam. Sepanjang hari jika ingin melakukan istighfar itu sangatlah baik.


Waktu Terbaik Untuk Istighfar, Ustaz Adi Hidayat Katakan Setelah Tahajud Jelang Subuh: Saat Doa Dikabulkan (Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat)

Hal ini kata Ustaz Adi Hidayat karena saat waktu sahar, Allah SWT menurunkan karunia dan rahmatNya ke dunia.

"Karena waktu itu banyak waktu-waktu dimana karunia Allah diturunkan, bisa rahmat Allah, bisa ampunan Allah," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Bahkan kata Ustaz Adi Hidayat lebih baik lagi jika satu keluarga ikut istighfar.

“Ada kebiasaan satu keluarga yang membiasakan menghabiskan malam dengan istighfar,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Disarankan dimulai dari sang suami yang meminta maaf kepada istri.

“Mulai dari suami minta maaf sama istri, lalu istighfar ampuni saya, istri juga sama,” sarannya.

Maka kata Ustaz Adi Hidayat keluarga itu akan mendapat banyak rezeki.

“Itulah sakinah yang mempercepat datangnya rezeki,” kata Ustaz Adi Hidayat.

Hal ini kata Ustaz Adi Hidayat karena saat itulah doa akan dikabulkan.

“Dan paling indah itulah saat doa dikabulkan,”katanya.

“Hambaku engkau mau minta apa? Siapa yang istighfar Aku ampun,” tambanya,

Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, ketika Allah ampuni itulah kebaikan akan datang.
Bahkan lebih baik lagi jika anak-anak ikut shalat tahajud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Semua istighfar, jika bisa dibiasakan itu keluarga terjaga dalam keharmonisan,” jelasnya.

Maka, Ustaz Adi Hidayat menyarankan, lakukan shalat tahajud lalu istighfar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT