Meski Tingkahnya Suka Lucu, Pelihara Anjing Ternyata Dibolehkan dalam Islam, Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Asalkan...
- Kolase Freepik & Tangkapan layar YouTube
tvOnenews.com - Anjing menjadi salah satu golongan hewan yang tengah akrab dan mengerikan terhadap manusia.
Anjing menjadi hewan mamalia berasal dari keturunan serigala yang bisa difungsikan keberadaannya hingga dipelihara banyak orang rumah.
Anjing memiliki banyak jenis membuat orang-orang melihara dalam rumah karena sering menunjukkan tingkah laku yang gemas dan lucu.
Meski begitu, Islam tidak memperbolehkan anjing dipelihara oleh umat Muslim karena dianggap ada beberapa bagian tubuhnya memiliki najis.
Namun, Ustaz Khalid Basalamah mengutarakan bahwa, hukum seorang Muslim memelihara anjing dalam rumah masih diperbolehkan Agama Islam.
![]()
Ilustrasi anjing menjadi hewan peliharaan dalam rumah. (Freepik)
Lantas, mengapa Islam memperbolehkan umat Muslim untuk melihara anjing dalam rumah? Ustaz Khalid Basalamah mengungkap alasannya sebagai berikut.
Seperti apa Ustaz Khalid Basalamah menerangkan alasan umat Muslim dibolehkan memelihara anjing dalam Islam, mari simak penjelasannya di sini!
Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube TV Dakwah, Senin (19/8/2024), Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hewan anjing.
Mulanya Ustaz Khalid Basalamah memahami bahwa, salah satu hal yang dihindari umat Muslim dari anjing karena bersifat najis.
Hewan anjing mempunyai najis mughaladzah yang menyulitkan umat Muslim untuk menyucikan diri apabila terkena bagian hal tersebut.
Hal ini mengingat anjing juga masuk dalam golongan hewan yang memiliki gigi bertaring.
Ustaz Khalid Basalamah telah mengetahui salah satu penyebab jika seseorang memelihara anjing maka malaikat pemberi rahmat tidak akan masuk dalam rumah.
Tak hanya itu, Ustaz Khalid Basalamah juga mengetahui pahala seorang Muslim yang melihara anjing akan berkurang satu gunung setiap hari.
Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya lantaran tidak didekati malaikat pemberi rahmat dan pahalnya terus dikurangi oleh Allah SWT.
Meski begitu, dewan penasihat syariah sekolah Rahmatan Lil 'Alamin Boarding School di Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu menyampaikan bahwa, tiga hal ini menjadi faktor hukum pelihara anjing dibolehkan Islam.
Ia menyebutkan seseorang harus benar-benar mengamalkannya agar anjing dipelihara berdasarkan tiga hal tersebut.
Load more