News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syekh Ali Jaber Sarankan Satu Jam Sebelum Maghrib Semua Muslim Lekas ke Masjid dan Berdoa: Ada Waktu Mustajab yang Bikin Doa Tidak Ditolak

Syekh Ali Jaber dalam ceramahnya mengajak setiap Muslim tinggalkan aktivitas dan lekas berdoa saat jumat sore. Hal karena saat itu ada waktu sekejap mustajab.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:20 WIB
Syekh Ali Jaber Sarankan Satu Jam Sebelum Maghrib Semua Muslim Lekas ke Masjid dan Berdoa: Ada Waktu Mustajab yang Bikin Doa Tidak Ditolak
Sumber :
  • freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Syekh Ali Jaber dalam ceramahnya mengajak setiap Muslim tinggalkan aktivitas saat jumat sore.

“Jika di Madinah, para ulama dan orang shalih yang ada di Masjid Nabawi, begitu tersisa satu jam sebelum maghrib, semua tinggalkan, masing-masing istimewa,” ujar Syekh Ali Jaber.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini kata Syekh Ali Jaber karena ada waktu sekejap yang mustajab saat jumat sore.

Oleh karenanya, Syekh Ali Jaber menyarankan agar saat jumat sore, setiap Muslim sebaiknya tinggalkan aktivitas dan perbanyak doa.


Syekh Ali Jaber Sarankan Satu Jam Sebelum Maghrib Semua Muslim Lekas ke Masjid dan Berdoa: Ada Waktu Mustajab yang Bikin Doa Tidak Ditolak (Sumber: freepik)

Berdoa di waktu istimewa yang mustajab di hari jumat itu, kata Syekh Ali Jaber membuat doa tidak ditolak.

"Barangsiapa yang berdoa di satu jam itu doanya tidak akan ditolak," jelas Syekh Ali Jaber.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis.

"Rasulullah SAW bersabda di hadis yang shahih, ada satu jam dalam hari jumat itu, barangsiapa yang dapat berdoa di satu jam itu, akan diijabah doanya tidak ditolak doanya oleh Allah," jelasnya.

Kemudian, Syekh Ali Jaber menjelaskan, sebenarnya ada perbedaan di kalangan ulama tentang waktu mustajab di hari jumat.

Namun menurut Syekh Ali Jaber, pendapat terkuat adalah satu jam terakhir di sore hari sebelum maghrib.

“Satu jam yang paling kuat untuk diterima doanya adalah  satu jam terakhir, sore hari. Silahkan berdoa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Syekh Ali Jaber menyarankan agar setiap Muslim di Indonesia tidak meninggalkan waktu sekejap istimewa di hari jumat ini.

Doa apa yang sebaiknya dipanjatkan di waktu sekejap mustajab di hari jumat?

Kata Syekh Ali Jaber, doa apapun asal bertujuan baik, maka boleh dibaca.

Berikut hadis yang menjelaskan mengenai waktu mustajab di hari jumat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ : « فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang hari Jumat, “Pada hari Jumat ada waktu yang mana seorang hamba muslim yang tepat beribadah dan berdoa pada waktu tersebut meminta sesuatu melainkan niscaya Allah akan memberikan permintaannya”. Beliau mengisyaratkan dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa waktu tersebut sangat sedikit. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun sebelum berdoa, setiap Muslim dianjurkan membaca zikir terlebih dahulu.

Terutama zikir petang yang banyak memiliki keutamaan.

Selain itu juga sebaiknya memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

"Keutamaan membaca shalawat di hari Jumat ini dijelaskan langsung oleh Nabi Muhammad SAW," jelas Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber menganjurkan shalawat ini dibaca pada malam Jumat dan di waktu menjelang Maghrib.

Adapun jumlah yang disarankan minimal sebanyak 100 kali.

Berikut hadis Abu Nu'aim meriwayatkan anjuran membaca shalawat sebanyak 100 kali di hari Jumat.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمْعَةِ مِائَةَ مَرَّةٍ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَعَهُ نُوْرٌ لَوْ قُسِمَ ذَلِكَ النُّوْرُ بَيْنَ الْخَلْقِ كُلِّهِمْ لَوَسَعَهُمْ

Artinya: "Barang siapa bersholawat kepadaku pada hari Jumat seratus kali, ia datang pada hari kiamat dengan cahaya, (yang) andai kata dibagi antara makhluk semuanya, cahaya itu akan memenuhinya."

Selain hadis di atas, anjuran bershalawat juga tercantum dalam hadis berikut ini. Berikut hadis lain yang menjelaskan perintah shalat di hari jumat.

عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : » إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ يَقُولُونَ بَلِيتَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه وأحمد)

Artinya: Dari Aus bin Aus radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang afdhal bagi kalian adalah hari Jumat; padanya Adam diciptakan dan diwafatkan, pada hari Jumat juga sangkakala (pertanda kiamat) ditiup dan padanya juga mereka dibangkitkan, karena itu perbanyaklah bershalawat kepadaku karena shalawat kalian akan diperhadapkan kepadaku” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat yang kami ucapkan untukmu bisa diperhadapkan padamu sedangkan jasadmu telah hancur ?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi tanah untuk memakan jasad para nabi” (HR. Abu Daud, Nasaai, Ibnu Majah dan Ahmad dengan sanad yang shahih)

Itulah penjelasan dari ceramah Syekh Ali Jaber tentang waktu mustajab yang istimewa di hari jumat. 

Semoga kita dimudahkan oleh Allah SWT untuk selalu beribadah kepadaNya.

Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu’alam

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT