Shalat Tidak Batal Meski Pelihara Anjing dalam Rumah, Memangnya Benar? Buya Yahya Bilang Begini Hukumnya, Ternyata...
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Tim tvOnenews
tvOnenews.com - Shalat merupakan kewajiban ibadah utama yang harus dikerjakan umat Muslim selama di kehidupannya.
Shalat memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi umat Muslim agar ibadahnya tetap sah dan mendapat pahala.
Misalnya seorang Muslim harus menghindari larangan dan mengerjakan rukun shalat meliputi berbagai gerakan dan doa di dalamnya.
Kebanyakan orang menganggap shalat tidak sah apabila orang tua memelihara hewan anjing dalam rumah.
Orang tua memelihara anjing dalam rumah rentan terkena najis jika sang anak mengerjakan shalat.
Namun, sebagian orang lainnya menyampaikan pendapatnya kalau orang tua pelihara anjing tidak mempengaruhi batalnya shalat saat dikerjakan dalam rumah.
![]()
Ilustrasi shalat (kiri) dan hewan anjing (kanan)Â di dalam rumah. (Kolase Tim tvOnenews & Freepik)
Lantas, benarkah shalat masih tetap sah meski orang tua memelihara anjing dalam rumah? Buya Yahya mengungkap hukumnya sebagai berikut.
Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (31/8/2024), Buya Yahya menjelaskan hukum shalat dan anjing.
Mulanya Buya Yahya menceritakan ada seorang mualaf yang merasa khawatir ibadah shalatnya tidak sah karena ada anjing di rumah.
Hal ini mengingatkan orang tua dari seorang mualaf tersebut masih berbeda keyakinan agama dan masih memelihara anjing.
Buya Yahya memahami mualaf tersebut khawatir karena ditakutkan saat shalat terkena najis, terutama dari air liur anjing.
Meski begitu, ia menyatakan hukum shalat untuk seorang mualaf tersebut tetap sah meski ada anjing yang dipelihara orang tuanya di dalam rumah.
Menurutnya, ibadah shalat masih disahkan karena anjing tersebut bukan dipelihara oleh seorang mualaf tersebut melainkan orang tuanya.
"Pertama Anda bukan yang melihara, hadits terbentuk tersebut tidak berlaku untuk Anda karena Anda bukan yang melihara anjing tersebut," kata Buya Yahya.
Ia berpendapat hadits mengenai shalat menjadi batal karena ada najis dari anjing tidak berlaku untuk mualaf tersebut.
"Jadi situ ada penjelenterehannya, cuman yang jelas bagi Anda tidak berlaku untuk Anda karena pertama bukan Anda yang pelihara," ucapnya.
Pendakwah karismatik bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu mengingatkan sebaiknya umat Muslim tidak boleh beranggapan semua anjing akan memberikan najis.
Load more