News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelantikan Presiden dan Wapres Prabowo - Gibran, Ini Pesan Ustaz Adi Hidayat Bagi Pemimpin Indonesia

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Ustaz Adi Hidayat (UAH) pernah berikan pesan mendalam.
Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:06 WIB
Pelantikan Presiden dan Wapres Prabowo - Gibran, Ini Pesan Ustaz Adi Hidayat Bagi Pemimpin Indonesia
Sumber :
  • tim tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.comPresiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024).

Berikut isi sumpah Prabowo yang diucapkannya sebagai Presiden Republik Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Prabowo. 

Dengan demikian, Prabowo resmi memimpin Indonesia untuk lima tahun kedepan.

Dalam pelantikan itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdananya.

“Saya Prabowo Subianto dan saudara Gibran telah mengucapkan sumpah untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar dan menjalankan Undang-Undang. Sumpah itu akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya, dengan rasa tanggung jawab dan dengan seluruh kekuatan jiwa dan raga kami,” kata Prabowo. 

“Kami akan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia di atas segala kepentingan, golongan, apalagi kepentingan pribadi kami,” sambungnya. 

Prabowo juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berani—tidak takut tantangan dan tidak takut rintangan.  

“Saya mengajak untuk menjadi bangsa yang berani, tidak takut tantangan, tidak takut rintangan dan tidak takut ancaman. Sesungguhnya sejarah kita adalah penuh kepahlawanan, pengorbanan dan keberanian. Tidak hanya pemimpinnya, tapi keberanian rakyatnya,” ujar Prabowo.

Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam sebuah ceramahnya pernah memberikan pesan mendalam kepada presiden dan wapres terpilih melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) pernah mengingatkan bahwa presiden dan wapres terpilih artinya diberikan harapan banyak oleh rakyat Indonesia.

“Mohon catat Ini baik-baik, masyarakat itu, warga negara itu mengharapkan semua kebaikan kesejahteraan kebaikan dari kepemimpinan ini,” kata Ustaz Adi Hidayat (UAH), sebagaimana dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube miliknya.

Maka dalam ceramah itu UAH mengingatkan bahwa yang memimpin Indonesia agar selalu ingat bahwa rakyat harus sejahtera.

“Jadi ketika mereka mengharapkan si fulan jadi presiden si fulan wapresnya, sesungguhnya bukan ingin mengangkat si fulan jadi presiden dan wapres ya,” nasihat Ustaz Adi Hidayat (UAH). 

Tapi rakyat kata UAH, ingin mengharapkan satu kebaikan dari kepemimpinan yang ada.

“Ada kebaikan-kebaikan ada kesejahteraan ada kemakmuran,” jelas Ustaz Adi Hidayat (UAH).

Ustaz Adi Hidayat kemudian mengingatkan agar yang telah terpilih tidak pernah mengkhianati rakyat. 

“Mohon jangan khianati amanat kecintaan dan harapan-harapan masyarakat ini yang dititipkan pada Anda sekalian,” pesan Ustaz Adi Hidayat (UAH). 

“Karena rakyat bukan karena menginginkan Anda sebatas jadi presiden dan wakil presiden. Tapi mereka menginginkan kesejahteraan, kemakmuran, kedamaian dan kebaikan dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia,” sambung UAH.

UAH kemudian menjelaskan dua kemungkinan tipikal bagi yang nanti terpilih.

“Yang penting dicatat adalah jika Allah sudah berikan maka ada dua tipikal,” kata Ustaz Adi Hidayat (UAH).

“Tipikal pertama boleh jadi yang menerima itu adalah orang baik yang akan menebarkan aura kebaikannya,” sambung UAH.

Kemudian yang kedua kata UAH untuk memperlihatkan sekitarnya yang selama ini tak terlihat.

“Mungkin dianggap tidak ideal kurang baik ya, tapi itu bukan supaya memimpin dan menebarkan aura keburukan, bukan itu ya,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

“Sebetulnya untuk terlihat siapa di sekitarannya yang mengusulkan yang memberikan hal yang tidak baik. Sehingga yang selama ini tidak kelihatan terbuka keseluruhannya,” sambung UAH.

Namun Ustaz Adi Hidayat (UAH) berharap dan mendoakan agar yang terpilih menjadi bagian dari yang pertama.

“Yaitu orang-orang baik yang akan menebarkan aura kebaikan bagi seluruh lapisan bangsa dan masyarakat ini,” harap Ustaz Adi Hidayat (UAH).

Ustaz Adi Hidayat (UAH) kemudian mengingatkan, semua yang diterima di dunia ini hanyalah titipan Allah SWT. 

Maka setiap pemimpin haruslah selalu ingat bahwa jabatan adalah amanah dan nanti akan dimintai pertanggungjawaban.

“Karena sesungguhnya pada akhirnya semua adalah titipan semua, adalah amanat kedudukan, betapa tingginya akan ditinggalkan,” nasihat UAH.

“Kalau bukan kita yang meninggalkan duluan dengan kematian atau kedudukan itu meninggalkan kita dengan berakhirnya masa jabatan,” sambungnya.

UAH mengingatkan, jabatan di dunia berakhir. Namun ingatlah bahwa hisab itu pasti akan datang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena itu posisikan ini sebagai amanah Allah subhanahu wa taala,” jelasnya.

Itulah pesan-pesan penting Ustaz Adi Hidayat kepada para pemimpin. (put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT