News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saat Istri Meninggal Dunia Tolong Mulai Rutinkan Puasa Idris, Ustaz Maulana Ungkap Manfaatnya

Pendakwah ternama Indonesia, Ustaz Maulana lebih pilih menjalankan puasa Idris. Ibadah tersebut menjadi rutin dilakukan setiap hari sejak istri meninggal dunia.
Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:06 WIB
Ustaz Maulana bagikan keutamaan puasa Idris setelah istri meninggal dunia
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Melaney Ricardo

tvOnenews.com - Pendakwah ternama Indonesia, Ustaz Maulana lebih pilih menjalankan puasa Idris. Ibadah tersebut dilakukan sejak istri meninggal dunia.

Ustaz Maulana mengungkapkan keutamaan besar setelah istri meninggal dunia jika rajin menunaikan puasa Idris. Pengakuannya sebagai cara mengenang saat baru mulai mengenal hingga hidup bersama dengan kekasihnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebenarnya almarhumah ini waktu dia dari pesantren, kan kita tidak boleh ada pacaran," ungkap Ustaz Maulana dalam program Pagi-pagi Ambyar dikutip dari unggahan Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Selasa (29/10/2024).

"Jadi aku udah bilang waktu itu masih di kelas, saya beritahu ‘insya Allah kalau kita berjodoh, kita ketemu'," sambung dia.

Pendakwah yang memiliki jargon "jemaah oh jemaah" itu menuturkan bahwa ia dipertemukan kembali oleh almarhumah Nur Aliah. Mereka bersua lagi sejak berpisah selama belasan tahun.

Ilustrasi Puasa
Ilustrasi Puasa
Sumber :
  • freepik

 

Namun, takdir kebersamaannya berkata lain. Rumah tangganya hanya bertahan selama 10 tahun karena meninggal dunia akibat terkena penyakit kanker usus pada Minggu (20/1/2019).

"15 tahun baru jadian. Jadi sejak pesantren itu kita tidak pernah ketemu, sampai 15 tahun baru ketemu jadi bisa dikatakan penantian yang lama 15 tahun tapi berlangsung cuma 10 tahun," jelasnya.

Ustaz kondang itu masih mengenang sang kekasih. Bahkan, ia masih mencintainya pasca mendiang istri meninggal dunia enam tahun lalu.

Namun, ada beberapa hal menjadi kekhawatirannya sejak istri tidak berada di sisinya. Ia berupaya konsisten menunaikan puasa Idris yang bisa dilakukan setiap hari tanpa ada batasan waktu.

Meski demikian, ada beberapa waktu tertentu menjadi larangan mengerjakan puasa Idris. Umat Muslim tidak boleh menunaikannya pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

"Makanya saya setiap hari puasa, puasa Idris yang saya lakukan salah satunya adalah bagaimana saya bisa menjaga diri," katanya.

tvonenews

Sebagai laki-laki, penceramah karismatik bernama asli Muhammad Nur Maulana itu mengatakan setiap manusia diberikan syahwat. Itu akan mengganggunya apabila pasangan hidup telah tiada.

Banyak suami melampiaskan syahwatnya kepada perempuan atau istri orang lain. Salah satu penyebabnya tidak ada yang mengingatkannya dan dapat menyebabkan dosa besar hingga memicu zina.

"Dari sini lah saya harus kendalikan nafsu ini dengan cara berpuasa Idris," tandasnya.

Perihal waktu pelaksanaannya, umat Muslim mengerjakan puasa Idris dimulai saat Subuh hingga terdengar suara adzan Maghrib sebagai momen berbuka puasanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puasa Idris berasal dari kisah Nabi Idris AS yang menunaikan puasa sepanjang tahun. Bahkan, umatnya mendapat anjuran rutin melaksanakannya demi menjaga hawa nafsu.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT