News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Mualaf Minta Dikremasi saat Meninggal Dunia, Memangnya Boleh? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…

Seorang mualaf sebelum meninggal dunia minta tidak dishalatkan tapi justru dikremasi, bolehkah dalam Islam? Buya Yahya berikan penjelasannya. Bagi umat Islam...
Kamis, 28 November 2024 - 17:10 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum jenazah mualaf bila dikremasi
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Seorang mualaf sebelum meninggal dunia minta tidak dishalatkan tapi justru dikremasi, bolehkah dalam Islam? Buya Yahya berikan penjelasannya.

Setiap orang yang hidup didunia pasti akan menghadapi kematian. Bagi umat Islam, terdapat aturan serta tata cara dalam mengurusi jenazah sesuai dengan syariat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana bila seorang mualaf punya permintaan untuk dikremasi bila kelak ia meninggal dunia? 

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan permintaan untuk mengurus jenazah bila tidak sesuai dengan syariat Islam.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, seseorang yang telah memeluk agama Islam dan tidak terbukti keluar dari Iman atau murtad, maka dirinya adalah seorang muslim.

“Kalau ada seorang muslim yang meninggal, maka wajib bagi kita yang hidup, bukan dia (yang meninggal), baik dia mau dikubur, dibakar, dikremasi itu sudah bukan urusan yang meninggal dunia,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya
Buya Yahya. (Ist)

Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang yang memiliki iman meninggal dunia, maka dirinya termasuk orang yang akan selamat.

“Jadi urusan memandikan, mengurus jenazah itu kewajiban bagi kita yang hidup wahai hamba Allah,” terang Buya Yahya.

“Dan jangan katakan, ‘Kasihan’ ia dikremasi. Dia (orang yang meninggal) nggak ada urusan, itu kewajiban kita. Kasihan dia dibakar,” sambungnya.

Ketika seseorang meninggal dunia, maka proses mengurus jenazah menjadi kewajiban bagi orang-orang yang masih hidup. 

Menurut Buya Yahya, orang yang sudah meninggal tidak ada urusan lagi dalam pengurusan jenazah, apakah di kremasi, di kubur atau yang lainnya.

Jenazah yang memiliki iman maka seharusnya dikubur sesuai dengan syariat Islam.

“Nggak ada urusan, dia sudah meninggal dunia. Dan InsyaAllah dia meninggal dalam keadaan membawa iman,” katanya.

Bila terdapat permintaan dari orang tersebut saat sebelum meninggal, tidak perlu dituruti jika permintaan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.

“Kalau permintaannya sebelum masuk Islam, jelas nggak usah dituruti. Atau setelah masuk Islam mungkin belum mengerti setelah meninggal dunia bagaimana caranya,” jelas Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena itu termasuk wasiat yang salah,” tegasnya.

Kemudian, jika permintaan tersebut masih dilakukan, artinya belum melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dalam mengurus jenazah yang hukumnya dosa. (udn/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT