News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Kali Tidak Shalat Jumat Kafir? Bagaimana Cara Taubatnya? Buya Yahya Katakan…

Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan di hari Jumat sebagai pengganti shalat Dzuhur. Bagaimana jika tidak shalat jumat? Selain itu benarkah tidak mengerjakan shalat jumat selama tiga kali berturut-turut dianggap murtad atau kafir atau keluar dari Islam? Ini penjelasan Buya Yahya.
Jumat, 6 Desember 2024 - 18:39 WIB
Tiga Kali Tidak Shalat Jumat Kafir? Bagaimana Cara Taubatnya? Buya Yahya Katakan…
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan di hari Jumat sebagai pengganti shalat Dzuhur.

Shalat Jumat adalah kewajiban bagi Muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan tidak memiliki udzur syar'i. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun hukum melaksanakan shalat Jumat adalah fardhu ain atau kewajiban individu.

Maka dari itu, jika tak ada udzur laki-laki jangan pernah meninggalkan shalat jumat.

Lalu bagaimana jika tidak shalat jumat?

Selain itu benarkah kalimat di masyarakat yang mengatakan jika tidak mengerjakan shalat jumat selama tiga kali berturut-turut dianggap murtad atau keluar dari Islam?

Berikut penjelasan dari Buya Yahya yang dirangkum dari ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

“Shalat biasa saja dosa, apalagi salat Jumat dosa besar kemudian akan menjadi sebab ditutup hati,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa ada dua macam model laki-laki yang meninggalkan shalat jumat.

“Orang meninggalkan shalat Jumat ada dua macam,” jelas Buya Yahya.

“Satu yang meyakini bahwasanya shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada uzur,” jelas Buya Yahya.

Yang kata Buya Yahya laki-laki seperti ini maka  mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib maka ia keluar dari Islam.

“Tidak wajib shalat jumat maka saya tidak salat Jumat maka dia murtad kafir keluar dari Islam,”  jelas Buya Yahya.

Semenatara laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat yang kedua kata Buya Yahya tidak kafir.

“Kedua, laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat tetapi dia masih meyakini Jumat wajib maka dia tidak dikatakan kafir,” ujar Buya Yahya.

Hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama dari berbagai kalangan atau mazhab yang memiliki pendapat yang sama dalam suatu permasalahan fiqih, akidah, atau hukum Islam).

“Dalam jumhur ulama mazhab kita Imam Syafi'i dan juga mazhabnya Imam Hanafi mazhabnya Imam Malik,” jelas Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kecuali macam Imam Ahmad bin Hambali meninggalkan shalat karena malas-malasan dianggap kafir,” sambungnya.

Sementara kata Buya Yahya, menurut jumhur ulama, selagi dia meyakini shalat itu wajib maka ia tidak dikatakan kafir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT