News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pergub Poligami ASN Dinilai Bertentangan dengan UU Perkawinan, Legislator DKI: ASN kan Teladan Masyarakat!

Polemik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang disebut membolehkan poligami terus menjadi polemik
Senin, 20 Januari 2025 - 04:47 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com- Polemik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang disebut membolehkan poligami terus menjadi polemik. Aturan untuk Aparatur Sipil Negara ini dinilai tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Demikian benang merah pendapat anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

"Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami," kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hardiyanto mengakui poligami diizinkan dalam hukum Islam, tetapi di kalangan Aparatur Sipil Negara ada banyak regulasi dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Menurut Hardiyanto Pergub akhirnya secara hirarki perundang-undangan, Stufenbau (teori hukum) dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang hanya mensyaratkan izin istri pertama.

Akan tetapi sesuai dengan regulasi, lanjut Bang Kent sapaan akrabnya, bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan untuk memberikan nafkah yang adil kepada istri-istrinya.

"Selain itu, ada juga pertimbangan moral dan etika yang harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan bisa menjadi teladan bagi masyarakat," kata dia.

Lalu dari pandangan HAM, kata dia, masalah perkawinan sebenarnya merupakan ranah privat, dan posisi negara harus pasif terhadap hak-hak sipil warga negara termasuk dalam urusan perkawinan.

Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini, maka Pergub Tentang Poligami ini seharusnya tidak perlu diterbitkan lagi.

"Sebab secara materil poligami menjadi urusan agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 UU Perkawinan. Syarat administratif suatu perkawinan dalam PP maupun Pergub a quo tidak dapat menegaskan syarat sahnya pernikahan yang diatur dalam UU perkawinan," papar Bang Kent.

Dalam peraturan yang ada, tambah dia, ASN pria dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang, tetapi harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dari atasannya.

Izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari istri pertama dan dari pejabat yang menjadi atasannya.”

Permintaan izin ASN untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang berikut syarat yang harus dipenuhinya.

Dan jika seorang ASN melakukan poligami secara diam-diam, sanksi hukuman bagi ASN yang melanggar tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada ASN yang melanggar, yakni Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

"KPI dan ukuran kinerja pegawai sudah dibuat, sehingga tidak perlu lagi mengkaitkan pergub a quo dengan penurunan kinerja. Jika pegawai pemda tidak perform, tentu sudah ada mekanisme tersendiri terkait evaluasi dan penegakan sanksi," katanya.

Menurut Kent, secara prinsip seharusnya pergub tersebut tidak perlu dibuat lagi karena secara hierarki perundang-undangan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus di ingat juga bahwa sudah ada peraturan lebih tinggi yang sudah mengatur tentang urusan poligami ini.

tvonenews

Dia menilai masih banyak persoalan yang lebih penting di Jakarta yang perlu diperhatikan dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.

"Masih banyak persoalan di Jakarta yang lebih penting yang harus diperhatikan, dibandingkan soal ngurusin aturan soal poligami ASN ini," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1).(ant/bwo)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alhamdulillah, Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Alhamdulillah, Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Sebanyak 29.406 murid asal Jatim lolos ke PTN melalui SNBP 2026.
Momen Hangat di Blue House, Prabowo Disambut Pelukan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung

Momen Hangat di Blue House, Prabowo Disambut Pelukan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung

Presiden Lee telah menunggu di depan pintu utama saat kendaraan yang membawa Prabowo tiba sekitar pukul 10.30 waktu setempat.
Jakarta Garuda Jaya Dikabarkan Rekrut Pemain Asing Baru, Setter Asal Rusia Siap Tampil di Final Four Proliga 2026

Jakarta Garuda Jaya Dikabarkan Rekrut Pemain Asing Baru, Setter Asal Rusia Siap Tampil di Final Four Proliga 2026

Jakarta Garuda Jaya ikut memanaskan rumor bursa transfer final four Proliga 2026, usai dikabarkan merekrut pemain asing baru asal Rusia.
Bahlil Sebut Jenis BBM Ini Harganya Bakal Naik dalam Waktu Dekat

Bahlil Sebut Jenis BBM Ini Harganya Bakal Naik dalam Waktu Dekat

Bahlil menegaskan, konsumsi BBM di segmen tersebut sepenuhnya dibayar pengguna sehingga tidak membebani anggaran negara.
Dedi Mulyadi sampaikan Duka Mendalam atas Prajurit TNI yang Gugur dalam Misi Perdamaian, Satu Prajurit Berasal dari Jawa Barat

Dedi Mulyadi sampaikan Duka Mendalam atas Prajurit TNI yang Gugur dalam Misi Perdamaian, Satu Prajurit Berasal dari Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi sampaikan kabar duka mendalam atas gugurnya prajurit TNI dalam misi perdamaian dunia.
KPK Tegaskan Asrul Aziz di Arab Saudi Bukan Hambatan, Kasus Kuota Haji Tetap Dikebut

KPK Tegaskan Asrul Aziz di Arab Saudi Bukan Hambatan, Kasus Kuota Haji Tetap Dikebut

KPK pastikan Asrul Aziz di Arab Saudi bukan hambatan penyidikan kasus kuota haji, koordinasi pemulangan terus dilakukan.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, memberikan pujian tinggi kepada kinerja pelatih Timnas Indonesia, John Herdman usai duel di final FIFA Series 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT