News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramadhan Tiba 23 Hari Lagi, Buya Yahya Ingatkan Cara Benar Qadha Puasa

Ramadhan 2025 akan tiba sekitar 25 hari lagi. KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya mengingatkan cara benar bagi setiap Mukmin yang ingin qadha puasa atau bayar utang puasa Ramadhan. 
Rabu, 5 Februari 2025 - 16:35 WIB
Doa, Senjata Seorang Muslim
Sumber :
  • Istimewa/istockphoto.com

tvOnenews.com - Ramadhan 2025 akan tiba sekitar 25 hari lagi. Setiap Mukmin yang masih memiliki utang puasa di tahun lalu sebaiknya lekas qadha atau bayar utang puasanya.

Namun KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya mengingatkan cara benar bagi setiap Mukmin yang ingin qadha puasa atau bayar utang puasa Ramadhan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana hukum Islam, bagi Mukmin yang memiliki utang puasa di bulan Ramadhan maka wajib qadha. Namun agar tidak salah, sebaiknya simak dahulu penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Hal ini tentu penting diketahui, agar setiap Mukmin tidak ragu atau bimbang tentang cara qadha puasa Ramadhan. Lalu bagaimana sebenarnya cara qadha puasa yang benar?

Bagaimanakah cara niat qadha puasa benar sesuai dengan ajaran Islam? Berikut penjelasan Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Dalam video tersebut, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan mengenai niat qadha puasa. Jamaah itu bertanya tentang niat qadha namun tidak dengan bahasa Arab,

“Mengqadha puasa Ramadhan yang tertinggal beberapa kali saya niat pakai bahasa Indonesia yang Saya ambil dari terjemahan dari niat bahasa Arab,” tanya jemaah tersebut.

“Jadi saya niatnya cuma gini, saya berniat mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala,” sambungnya.

Namun ia menjadi ragu karena ia membaca satu artikel tentang fiqih puasa  yang menjelaskan bahwa niat puasa wajib seperti Ramadhan wajib menyebutkan keperluannya dalam niat.

“Lalu apakah puasa saya sah?” tanya jemaah itu.

Lalu bagaimanakah pandangan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Apakah sah niat puasa dari jamaah tersebut?

Mendengar pertanyaan tentang niat puasa qadha itu, Buya Yahya menanyakan dulu kepada jemaah itu tentang hukum puasa Ramadhan yang ia tahu.

“Apakah Anda tahu puasa Ramadhan itu wajib?” tanya Buya Yahya yang kemudian langsung dijawab “iya wajib” oleh jemaah itu.

Maka setelah mengetahui bahwa si jemaah paham bahwa puasa Ramadhan wajib, Buya Yahya dengan tegas mengatakan bahwa jika niat puasa qadha seperti dilakukan seperti jemaah yang bertanya itu maka hukumnya sah.

“Puasa Anda sah, qadha Anda sah,” tegas Buya Yahya.

Hal ini karena menurut pandangan Buya Yahya, niat itu di dalam hati bukan diucapkan.

“Niat dalam hati bukan diucapkan dalam lidah Anda,” tandas Buya Yahya.

Hal ini karena menurut Buya Yahya, terbukti bahwa jamaah tersebut melakukan qadha puasa.

Maka jika orang yang qadha puasa artinya tahu bahwa puasa Ramadhan wajib dan harus dibayar jika meninggalkannya.

“Waktu Anda menyebut puasa Ramadhan pasti dalam hati Anda tahu itu wajib makanya Anda qadha,” jelasnya.

“Jadi niat itu dalam hati mengucapkan sunnah. Biarpun diucapkan tidak sempurna tapi dalam keyakinan Anda sempurna sudah sah,” lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian memberi contoh lain misalnya, seorang Muslim berniat puasa Senin Kamis tapi dalam hati qadha Ramadhan.

“Puasa Senin Kamis, Anda niat puasa Ramadhan, qadha Ramadhan sah di hati Anda bukan di lisan Anda,” kata Buya Yahya.

Hal ini karena kata Buya Yahya kembali kepada keyakinan bahwa puasa Ramadhan itu wajib dan harus diqadha jika meninggalkannya.

“Itu yang penting di sana Anda sudah meyakini puasa Ramadhan wajib, Anda punya hutang harus qadha, itu sudah wajib,” ujar Buya Yahya.

“Makanya niat di dalam hati sudah cukup,” sambungnya.

Maka dari itu, jangan ragu karena kata Buya Yahya niat itu hanya di dalam hati ini.

“Saya pengen puasa Ramadhan besok hari,” ujar Buya Yahya.

“Ramadan wajib, Anda sudah yakini jadi di bahasa para ulama muktabarat dalam niat itu adalah untuk meyakinkan di hati bukan untuk diucapkan,” jelas Buya Yahya.

“Ucapkan beda enggak ada masalah yang penting hati Anda meyakini Ramadhan wajib bagi Anda,” tambahnya.

Maka kata Buya Yahya jangan pusing jika tidak hafal niat yang panjang.

Jangan sampai karena tidak hafal niat panjang malah jadi tidak qadha puasa.

“Niat yang panjang itu tidak harus anda ikuti seperti itu. Gara-gara niat yang panjang itu ibu-ibu enggak bisa puasa,” sambungnya.

Karena kata Buya Yahya sejatinya niat itu di hati, diucapkan tidaklah wajib.

Dalil Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh seorang Muslim dan harus diganti ketika meninggalkannya karena udzur. Hal itu sebagaimana firman Allah berikut ini.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).

Sementara, Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. 

Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu’alam

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Comebacknya Megawati Hangestri ke V League Musim Depan Dapat Sambutan dari Ratu Voli Korea, Kim yeon-koung Bilang Begini

Comebacknya Megawati Hangestri ke V League Musim Depan Dapat Sambutan dari Ratu Voli Korea, Kim yeon-koung Bilang Begini

Kembalinya bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, ke Liga Voli Korea bersama Hyundai Hillstate jadi salah satu kabar yang menyita perhatian volimania.
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
FIVB Resmi Umumkan 19 Tim Peserta VNL 2027: Sang Jagoan Telah Kembali, Timnas Voli Rusia Putra dan Putri Unjuk Gigi

FIVB Resmi Umumkan 19 Tim Peserta VNL 2027: Sang Jagoan Telah Kembali, Timnas Voli Rusia Putra dan Putri Unjuk Gigi

IVB resmi mengumumkan 19 peserta VNL 2027. Timnas Voli Rusia putra dan putri kembali tampil setelah jumlah peserta diperluas.
Kasus Impor Harley Davidson Bekas asal China, Bea Cukai Dalami Administrasi Impor

Kasus Impor Harley Davidson Bekas asal China, Bea Cukai Dalami Administrasi Impor

Kasus impor lima unit motor dan 20 rangka Harley Davidson bekas asal China didalami Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi.
4 Klub, 8 Wajah Muda di Semifinal: Potret Regenerasi Sukses Piala Presiden 2026

4 Klub, 8 Wajah Muda di Semifinal: Potret Regenerasi Sukses Piala Presiden 2026

Delapan pemain muda Persib, Persija, Persebaya, dan Arema tampil di semifinal Piala Presiden 2026, jadi bukti nyata regenerasi sepak bola Indonesia dari empat klub besar.
Pemerintah Genjot Jaringan Gas Rumah Tangga demi Pangkas Ketergantungan LPG

Pemerintah Genjot Jaringan Gas Rumah Tangga demi Pangkas Ketergantungan LPG

Pemerintah mempercepat pengembangan jaringan gas rumah tangga sebagai strategi besar untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG yang masih sangat tinggi.

Trending

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Profil dan Rekam Jejak Bigmo: YouTuber Viral Pernah Jadi Tersangka Kasus Azizah Salsha, Kini Promosi Vape Libatkan Anak

Profil dan Rekam Jejak Bigmo: YouTuber Viral Pernah Jadi Tersangka Kasus Azizah Salsha, Kini Promosi Vape Libatkan Anak

Profil dan rekam jejak Bigmo alias Muhammad Jannah, YouTuber yang kembali menjadi sorotan usai diduga melibatkan anak dalam promosi vape
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT