News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bayar Fidyah untuk Menebus Utang Puasa sebelum Ramadan Tiba! Ini Hukum dan Ketentuannya menurut Syariat Islam

Jika punya utang puasa yang belum terbayar, tetapi tidak memungkinkan untuk menggantinya, maka Islam memudahkan dengan cara membayar fidyah bagi mereka yang dalam kondisi tertentu.
Kamis, 27 Februari 2025 - 23:10 WIB
Ilustrasi bayar fidyah pakai makanan pengganti puasa Ramadhan
Sumber :
  • iStockPhoto

Jakarta, tvOnenews.com - Pernahkah Anda merasa gelisah karena masih punya utang puasa yang belum terbayar, tapi tidak memungkinkan untuk menggantinya? Misalnya, karena sakit yang berkepanjangan atau sedang hamil dan menyusui.

Situasi seperti ini tentu membuat kita bertanya-tanya bagaimana cara menebusnya. Jangan khawatir, karena Islam senantiasa memberikan solusi yang memudahkan umat. Salah satunya adalah dengan membayar fidyah bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu. Sebelum menjalankannya, yuk pahami dulu apa itu fidyah dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengertian dan Hukum Fidyah

Dalam bahasa Arab, fidyah berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.

Dalam konteks puasa, fidyah berarti memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Salah satu ayat Al-Quran yang menjadi dasar hukum Fidyah adalah QS. Al-Baqarah: 184:

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dari ayat tersebut, jelas bahwa seorang muslim yang tidak dapat berpuasa harus menggantinya di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. Namun, jika kondisinya berat dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan membayar fidyah. Lalu, siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah?

Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Tidak semua orang bisa mengganti puasa dengan fidyah. Hanya mereka yang berada dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan. Jika Anda membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, tetap wajib menggantinya dengan berpuasa. Berikut kelompok yang diperbolehkan membayar fidyah:

1. Orang yang Sakit dan Sulit Sembuh
Jika seseorang mengidap penyakit yang sulit disembuhkan atau potensi sembuhnya sangat kecil, ia diperbolehkan membayar fidyah.

2. Lansia yang Lemah
Orang tua yang sudah renta dan tidak memiliki tenaga untuk berpuasa diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.

3. Orang yang Meninggal dengan Utang Puasa
Jika seorang muslim wafat dan masih memiliki utang puasa, keluarganya bisa membayarkan fidyah atas namanya.

4. Wanita Hamil dan Menyusui
Jika seorang ibu hamil atau menyusui khawatir dengan kesehatan anaknya, sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah. Namun, menurut Imam Syafi’i, mereka harus mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah.

5. Orang yang Menunda Qada Puasa Hingga Ramadan Berikutnya
Menurut ulama, utang puasa harus diganti sebelum Ramadan berikutnya. Jika belum diganti hingga melewati Ramadan, wajib mengqada sekaligus membayar fidyah.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Jika sudah masuk dalam kategori yang diperbolehkan membayar fidyah, berapa besarannya? Berikut beberapa pendapat ulama:

1. Bayar 1 Mud
Hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthniy menyebutkan bahwa satu mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter makanan pokok. Jika harga beras Rp11.000 per liter, maka ¾-nya sekitar Rp8.250.

2. Bayar 2 Mud
Ulama seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa jumlah fidyah yang lebih baik adalah 2 mud, setara dengan 1,5 kg makanan pokok, cukup untuk makan siang dan malam satu orang miskin.

3. Bayar 1 Sha’
Mazhab Hanafiyah menyebutkan bahwa fidyah sebaiknya sebesar 1 sha’, yaitu sekitar 2,176 kg atau 2,75 liter makanan pokok, setara dengan zakat fitrah.

Dari perbedaan pendapat ini, besaran minimal fidyah adalah 1 mud, tetapi lebih baik jika kita memberikan makanan sehari-hari yang layak kepada orang miskin.

Cara Membayar Fidyah

Ada beberapa cara membayar fidyah yang bisa dilakukan sesuai ketentuan Islam:

1. Memasak dan Mengundang Orang Miskin
Anda bisa memasak makanan dan mengundang orang miskin sebanyak jumlah hari puasamu yang ditinggalkan. Jika sulit mencari orang miskin, bisa memberikan makanan kepada satu orang selama 30 hari (sesuai jumlah utang puasamu).

2. Memberikan Makanan Pokok
Bisa juga dengan memberikan makanan pokok yang belum dimasak, seperti beras, dan sebaiknya ditambah lauk pauk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Menitipkan ke Lembaga Amal
Anda bisa menyalurkan fidyah melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa. Hal ini lebih terjamin karena makanan akan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Setelah memahami pengertian, hukum, dan cara membayar fidyah, kita bisa lebih bijak dalam menjalankan ibadah. Jika masih mampu berpuasa, sebaiknya tetap mengqadanya. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, fidyah menjadi jalan yang diperbolehkan agar tetap menjalankan kewajiban dengan cara yang sesuai syariat. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.
Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic mulai menatap tantangan baru bersama Juventus. Pemain muda Bosnia itu membawa ambisi besar setelah menerima tawaran dari Bianconeri.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.
Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Fabio Capello menyoroti penampilan Timnas Italia saat menghadapi Belgia. Ia meminta Gli Azzurri bermain lebih efektif ketika membangun serangan.
Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Liverpool resmi menunjuk Julian Ward sebagai direktur olahraga baru. Ia kembali ke Anfield untuk menjalani periode keduanya di posisi tersebut.
Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT