News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bayar Fidyah untuk Menebus Utang Puasa sebelum Ramadan Tiba! Ini Hukum dan Ketentuannya menurut Syariat Islam

Jika punya utang puasa yang belum terbayar, tetapi tidak memungkinkan untuk menggantinya, maka Islam memudahkan dengan cara membayar fidyah bagi mereka yang dalam kondisi tertentu.
Kamis, 27 Februari 2025 - 23:10 WIB
Ilustrasi bayar fidyah pakai makanan pengganti puasa Ramadhan
Sumber :
  • iStockPhoto

Jakarta, tvOnenews.com - Pernahkah Anda merasa gelisah karena masih punya utang puasa yang belum terbayar, tapi tidak memungkinkan untuk menggantinya? Misalnya, karena sakit yang berkepanjangan atau sedang hamil dan menyusui.

Situasi seperti ini tentu membuat kita bertanya-tanya bagaimana cara menebusnya. Jangan khawatir, karena Islam senantiasa memberikan solusi yang memudahkan umat. Salah satunya adalah dengan membayar fidyah bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu. Sebelum menjalankannya, yuk pahami dulu apa itu fidyah dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengertian dan Hukum Fidyah

Dalam bahasa Arab, fidyah berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.

Dalam konteks puasa, fidyah berarti memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Salah satu ayat Al-Quran yang menjadi dasar hukum Fidyah adalah QS. Al-Baqarah: 184:

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dari ayat tersebut, jelas bahwa seorang muslim yang tidak dapat berpuasa harus menggantinya di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. Namun, jika kondisinya berat dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan membayar fidyah. Lalu, siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah?

Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Tidak semua orang bisa mengganti puasa dengan fidyah. Hanya mereka yang berada dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan. Jika Anda membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, tetap wajib menggantinya dengan berpuasa. Berikut kelompok yang diperbolehkan membayar fidyah:

1. Orang yang Sakit dan Sulit Sembuh
Jika seseorang mengidap penyakit yang sulit disembuhkan atau potensi sembuhnya sangat kecil, ia diperbolehkan membayar fidyah.

2. Lansia yang Lemah
Orang tua yang sudah renta dan tidak memiliki tenaga untuk berpuasa diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.

3. Orang yang Meninggal dengan Utang Puasa
Jika seorang muslim wafat dan masih memiliki utang puasa, keluarganya bisa membayarkan fidyah atas namanya.

4. Wanita Hamil dan Menyusui
Jika seorang ibu hamil atau menyusui khawatir dengan kesehatan anaknya, sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah. Namun, menurut Imam Syafi’i, mereka harus mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah.

5. Orang yang Menunda Qada Puasa Hingga Ramadan Berikutnya
Menurut ulama, utang puasa harus diganti sebelum Ramadan berikutnya. Jika belum diganti hingga melewati Ramadan, wajib mengqada sekaligus membayar fidyah.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Jika sudah masuk dalam kategori yang diperbolehkan membayar fidyah, berapa besarannya? Berikut beberapa pendapat ulama:

1. Bayar 1 Mud
Hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthniy menyebutkan bahwa satu mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter makanan pokok. Jika harga beras Rp11.000 per liter, maka ¾-nya sekitar Rp8.250.

2. Bayar 2 Mud
Ulama seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa jumlah fidyah yang lebih baik adalah 2 mud, setara dengan 1,5 kg makanan pokok, cukup untuk makan siang dan malam satu orang miskin.

3. Bayar 1 Sha’
Mazhab Hanafiyah menyebutkan bahwa fidyah sebaiknya sebesar 1 sha’, yaitu sekitar 2,176 kg atau 2,75 liter makanan pokok, setara dengan zakat fitrah.

Dari perbedaan pendapat ini, besaran minimal fidyah adalah 1 mud, tetapi lebih baik jika kita memberikan makanan sehari-hari yang layak kepada orang miskin.

Cara Membayar Fidyah

Ada beberapa cara membayar fidyah yang bisa dilakukan sesuai ketentuan Islam:

1. Memasak dan Mengundang Orang Miskin
Anda bisa memasak makanan dan mengundang orang miskin sebanyak jumlah hari puasamu yang ditinggalkan. Jika sulit mencari orang miskin, bisa memberikan makanan kepada satu orang selama 30 hari (sesuai jumlah utang puasamu).

2. Memberikan Makanan Pokok
Bisa juga dengan memberikan makanan pokok yang belum dimasak, seperti beras, dan sebaiknya ditambah lauk pauk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Menitipkan ke Lembaga Amal
Anda bisa menyalurkan fidyah melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa. Hal ini lebih terjamin karena makanan akan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Setelah memahami pengertian, hukum, dan cara membayar fidyah, kita bisa lebih bijak dalam menjalankan ibadah. Jika masih mampu berpuasa, sebaiknya tetap mengqadanya. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, fidyah menjadi jalan yang diperbolehkan agar tetap menjalankan kewajiban dengan cara yang sesuai syariat. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Penari Siap Menghipnotis Penonton Pagelaran Sabang Merauke di Jakarta, Isu Perempuan Diselipkan lewat Tokoh Srikandi

Ratusan Penari Siap Menghipnotis Penonton Pagelaran Sabang Merauke di Jakarta, Isu Perempuan Diselipkan lewat Tokoh Srikandi

Ratusan penari bersiap menghibur sekaligus memukau penonton dalam Pagelaran Sabang Merauke. 
Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

AIcosystem yang dikenalkan Telkom di Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026 buka cara baru dalam mengelola pengalaman pelanggan hingga pengembangan asisten virtual.
Usut Dugaan Penistaan Agaman di Konser Musik Ancol, Polisi Periksa Penyelenggara Musik Hingga Pemilik Merek Minuman

Usut Dugaan Penistaan Agaman di Konser Musik Ancol, Polisi Periksa Penyelenggara Musik Hingga Pemilik Merek Minuman

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penistaan agama dalam kasus promosi minuman keras berkedok challenge membaca surat Al-Quran di konser musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Viral! Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, “Akui Belum Merdeka”

Viral! Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, “Akui Belum Merdeka”

Tukang cukur di Rancabungur, Bogor, viral setelah menolak memasang Bendera Merah Putih dan menyebut Indonesia belum sepenuhnya merdeka
Presiden Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS, Kemitraan Strategis RI-AS Didorong Makin Dalam

Presiden Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS, Kemitraan Strategis RI-AS Didorong Makin Dalam

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima Wakil Menteri Perang Amerika Serikat untuk Urusan Kebijakan Elbridge Colby, beserta delegasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Independensi Bank Indonesia Tidak Dapat Ditawar

Independensi Bank Indonesia Tidak Dapat Ditawar

Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mengajak seluruh pihak menghormati proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia (BI) dan memberikan ruang bagi DPR untuk menjalankan proses sesuai konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT