News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganti Rugi Belum Dibayar Hingga Mat Solar Wafat : Hukum Islam Jika Pemilik Hak Sudah Meninggal

Di balik kabar duka meninggalnya aktor senior Mat Solar yang wafat di bulan Ramadhan ini, terselip kisah ironi dimana Almarhum tengah menghadapi permasalahan pelik terkait ganti rugi atas tanahnya yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere.
Selasa, 18 Maret 2025 - 08:56 WIB
Aktor senior Nasrullah, yang dikenal sebagai Mat Solar atau "Bajuri" dalam sinetron komedi (sitkom) "Bajaj Bajuri"
Sumber :
  • Instagram/riekediahp

tvOnenews.comAktor senior Nasrullah, yang dikenal sebagai Mat Solar atau "Bajuri" dalam sinetron komedi (sitkom) "Bajaj Bajuri" dan sinetron "Tukang Bubur Naik Haji", wafat di bulan Ramadhan, tepatnya pada Senin (17/3/2025) pukul 22.30 WIB di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah bertahun-tahun berjuang melawan penyakit stroke yang dideritanya sejak 2017 lalu.

Kabar duka tersebut disampaikan melalui akun Instagram lawan mainnya di sitkom"Bajaj Bajuri" sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka @riekediahp, yang menyampaikan belasungkawa dan meminta maaf atas segala kesalahan almarhum, serta ungkapan duka cita dari para warganet yang merasa kehilangan sosok yang telah menghibur mereka selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenazah almarhum kini disemayamkan di rumah duka Jl. H Saidin No. 73 RT 06/03 Bambu Apus Pamulang, Tangerang Selatan dan rencananya akan dimakamkan pada Selasa (18/3/2025) pukul 09.00/10.00 WIB di Taman Pemakaman Umum (TPU) Haji Daiman, Cimanggis Ciputat.

Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Jalan H Saidin No. 73, RT 06/03, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan. Pemakaman dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 09.00 atau 10.00 WIB di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat.

Namun, di balik kabar duka ini, terselip kisah ironi yang menyelimuti akhir hidup Mat Solar. Aktor yang dikenal sebagai sosok sederhana dan humoris ini sebenarnya tengah menghadapi permasalahan pelik terkait ganti rugi atas tanahnya yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere.

Diketahui, Mat Solar memiliki tanah seluas 1.313 meter persegi yang terkena proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Adapun nilai ganti rugi atas tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp3,3 miliar. Namun, sejak 2019, pencairan dana ganti rugi tersebut terhambat karena status tanah yang masih bersengketa.

Pihak PT Cinere Serpong Jaya, pengembang tol, telah menitipkan dana ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme konsinyasi. Namun, akibat persoalan legal terkait kepemilikan tanah, dana tersebut belum bisa dicairkan.

Pada Maret 2025, kasus ini sempat menarik perhatian Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI. Rieke mendesak PT Jasa Marga untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada Mat Solar. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, berjanji bahwa pembayaran akan diselesaikan sebelum Lebaran 2025.

Sayangnya, takdir berkata lain. Mat Solar meninggal dunia sebelum janji tersebut terwujud. Kini semua pihak menanti janji atas hak atas ganti rugi senilai Rp3,3 miliar sebelum Lebaran 2025 tiba. Hal ini tentu berkah dari Almarhum Mat Solar kepada ahli warisnya di bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini.

Lalu bagaimana dalam Islam jika hak belum diberikan hingga orang yang wajib menerima hak itu meninggal dunia?

Dalam Islam, menunda pemberian hak kepada orang yang berhak menerimanya, apalagi hingga ia meninggal dunia, adalah bentuk kezaliman yang sangat dikecam. Berikut beberapa aspek hukum Islam:

1. Haram dan Termasuk Dosa Besar

Islam mengajarkan agar setiap hak diberikan kepada pemiliknya tanpa menunda-nunda. Rasulullah SAW bersabda:

"Tunaikanlah hak orang yang berhak sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)

Menunda pemberian hak, terutama dengan sengaja, tergolong dalam perbuatan zalim. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan janganlah kamu menyuap para hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

2. Dosa dan Tanggungan yang Harus Dipertanggungjawabkan

Jika seseorang tidak memberikan hak kepada pemiliknya hingga yang bersangkutan meninggal dunia, maka pelaku akan memikul tanggungan berat di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang menzalimi saudaranya dalam hal kehormatan atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalan darinya sebelum datang hari di mana dinar dan dirham tidak lagi berguna. Jika ia memiliki amal saleh, maka akan diambil darinya sesuai dengan kadar kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki kebaikan, maka keburukan orang yang dizalimi akan dibebankan kepadanya." (HR. Bukhari)

3. Kewajiban Ahli Waris untuk Menyelesaikan Hak

Jika seseorang meninggal dalam keadaan haknya belum diberikan, maka hak tersebut menjadi tanggungan yang wajib diselesaikan oleh pihak yang masih hidup. Jika pelaku masih hidup, ia wajib membayar hak tersebut kepada ahli warisnya.

Allah SWT berfirman:

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرً

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)

4. Hukuman di Akhirat bagi Pelaku Kezaliman

Jika hak tersebut tidak diselesaikan di dunia, maka di akhirat, pelaku harus mempertanggungjawabkannya, bahkan bisa berujung pada kebangkrutan di hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda:

"Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?" Para sahabat menjawab, "Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan harta." Rasulullah berkata, "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi dia juga datang dengan membawa dosa mencaci maki, menuduh orang lain tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Maka, kebaikannya akan diberikan kepada mereka yang dia zalimi, dan jika kebaikannya habis sebelum tanggungan dosanya lunas, maka dosa-dosa orang yang dia zalimi akan dibebankan kepadanya, lalu dia pun dilemparkan ke neraka." (HR. Muslim)

Itulah hukum dalam Islam bagi yang menunda pemberian hak adalah bentuk kezaliman dan haram dalam Islam.

Jika seseorang meninggal sebelum menerima haknya, pelaku tetap wajib mempertanggungjawabkannya. Jika hak tidak diselesaikan di dunia, maka akan dituntut di akhirat, bahkan bisa menjadi penyebab seseorang masuk neraka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahli waris wajib menyelesaikan hak yang belum diberikan kepada pemiliknya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk segera menunaikan hak orang lain tanpa menunda-nunda, agar tidak membawa beban berat di akhirat.

Wallahu a’lam bishawab

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Boleh Cepat Puas, Erick Thohir Kirim Pesan untuk Timnas Voli Indonesia Usai Juarai AVC Men's Cup 2026

Tak Boleh Cepat Puas, Erick Thohir Kirim Pesan untuk Timnas Voli Indonesia Usai Juarai AVC Men's Cup 2026

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan gelar bersejarah yang dicatatkan Timnas Voli Indonesia harus menjadi titik awal bagi Indonesia untuk membangun tradisi prestasi di level Asia hingga mampu bersaing secara konsisten di ajang internasional.
Anggota DPR R Fraksi PAN Arisal Aziz Raih Penghargaan Kampung Anti Narkoba dari Polda Sumbar

Anggota DPR R Fraksi PAN Arisal Aziz Raih Penghargaan Kampung Anti Narkoba dari Polda Sumbar

Sebuah langkah nyata dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari cengkeraman narkotika mendapat apresiasi. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Am
Menko PM Muhaimin Iskandar Pastikan Pasien Penyakit Kronis Tetap Terproteksi JKN

Menko PM Muhaimin Iskandar Pastikan Pasien Penyakit Kronis Tetap Terproteksi JKN

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, memberikan jaminan bahwa pemerintah berkomitmen penuh melindungi pasien penyakit kronis melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Vs RD Kongo

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Vs RD Kongo

Timnas Inggris kontra Republik Demokratik atau RD Kongo di babak 32 besar Piala Dunia 2026 Rabu, 1 Juli 2026, pukul 23.00 WIB.
Bencana Berulang Akibat Alam Rusak, YSSC Serukan Kolaborasi Nasional Kurangi Emisi Karbon

Bencana Berulang Akibat Alam Rusak, YSSC Serukan Kolaborasi Nasional Kurangi Emisi Karbon

Menyikapi kondisi tersebut, Yayasan Sihatihat Sanjaya Center (YSSC) menyerukan gerakan nyata untuk memulihkan hutan dan memperluas penghijauan sebagai upaya menekan emisi karbon sekaligus mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.
Bantu Anak Petani Untuk Kuliah, Pemkab. Karawang Siapkan Beasiswa

Bantu Anak Petani Untuk Kuliah, Pemkab. Karawang Siapkan Beasiswa

Program beasiswa khusus bagi anak petani, telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang agar mereka bisa kuliah di Fakultas Pertanian Universitas Singaperbangsa Karawang.

Trending

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Masa depan striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan pada bursa transfer musim panas. Klub Justin Hubner kepincut.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Juli 2026: Leo Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Juli 2026: Leo Dapat Uang Kaget

Memasuki Kamis, 2 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan energi positif yang berdampak pada kondisi finansial. Siapa saja yang bercuan deras?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT