News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Sekali-kali Pelihara 5 Hewan ini, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Tak Boleh Ada di Rumah karena Termasuk...

Dalam suatu tausiyahnya, Ustaz Khalid Basalamah berpesan agar lima jenis hewan ini sebaiknya jangan dipelihara di rumah, sesuai pemaparan dalam hadis riwayat.
Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:07 WIB
Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official

tvOnenews.com - Ada hadis riwayat dan dalil Al-Quran mengenai ajaran agama Islam untuk menganjurkan setiap umat Muslim menyayangi hewan.

Namun, anjuran menyayangi hewan ini juga tidak sepenuhnya harus diterapkan umat Muslim, terlebih lagi ketika menjadi binatang peliharaan di rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam agama Islam, ada sejumlah hewan menjadi larangan bagi umat Muslim untuk dipelihara di rumah. Tak hanya itu, beberapa hadis dan dalil menganjurkan agar binatang tersebut dibunuh.

Perintah membunuh sejumlah hewan ini berdasarkan hukum yang berlaku, sebagaimana keterangan dalam hadis riwayat. Maka dari itu, umat Muslim jangan sembarangan memelihara binatang di rumah.

Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa, ada lima jenis hewan sekiranya jangan dipelihara di dalam rumah, bahkan halal jika dibunuh.

Lantas, apa lima hewan yang boleh dibunuh dan dilarang untuk dipelihara di rumah? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah di bawah ini!

5 Hewan Tidak Boleh Dipelihara di Rumah dalam Ajaran Islam

Ilustrasi hewan buas
Ilustrasi hewan buas
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dinukil tvOnenews.com dari kanal YouTube Insan Wabula, Sabtu (29/3/2025), Ustaz Khalid Basalamah membocorkan apa saja hewan yang tidak bisa dirawat di rumah.

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan, larangan tersebut karena berkaitan dengan perintah yang dikhususkan Nabi Muhammad SAW agar umat Muslim boleh membunuhnya.

"Ada hewan-hewan yang tidak boleh kita pelihara secara mutlak, terutama hewan-hewan yang disuruh Nabi untuk dibunuh, ada perintah khususnya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Jika merujuk dalam tafsir hadis riwayat tersebut, kata Ustaz Khalid, ada lima hewan yang sifatnya menjadi larangan dipelihara dan boleh dibunuh dalam ajaran agama Islam.

Terlepas dari itu, lima hewan ini juga sangat rentan mengganggu, bahkan bisa memberikan bahaya dan menyangkut keselamatan manusia.

"Seperti misalnya dalam hadis Nabi yang sangat jelas, ada 5 hewan fasik, artinya selalu ganggu orang, boleh dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram," jelasnya.

Sebagai pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah menuturkan selain berbahaya, lima hewan ini juga memberikan mudharat kepada manusia.

"Lima ini adalah yang pertama ular, yang kedua burung gagak yang putih punggung dan perutnya, yang ketiga tikus, yang keempat anjing buas, yang kelima burung rajawali," ucap dia.

Ustaz Khalid mengibaratkan begini, kelima hewan di atas memang tidak masuk akal apabila dipelihara di rumah, kecuali anjing buas yang sifatnya masih bermanfaat untuk kemananan.

Namun begitu, kehadiran mereka jika dipelihara akan membahayakan nyawa manusia, sehingga tidak ada anjuran untuk memelihara di rumah.

"Ini disebutkan tentang masalah bolehnya dibunuh, maka dengan bolehnya dibunuh berarti dia tidak boleh dipelihara," paparnya.

Ia lebih menganjurkan, ketika seseorang baru melihat kelima hewan tersebut, apalagi sampai melewati di depannya, maka sangat halal membunuh lima binatang itu.

"Karena jangankan kita pelihara, lewat saja boleh dibunuh, jelas tidak boleh dipelihara," imbuhnya.

Ustaz Khalid Basalamah menambahkan bahwa, cicak juga merupakan hewan yang halal dibunuh, bahkan jika membasminya akan mendapatkan pahala.

"Dalam riwayat lain juga disebutkan, cicak, siapa yang membunuh cicak dapat 100 pahala, sampai Aisyah pernah punya cambuk khusus untuk cicak," tandasnya.

Menukil dari Muslim.or.id, dalam hadis riwayat yang menganjurkan lima jenis hewan fasiq untuk dibunuh, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا

Artinya: "Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas." (HR. Muslim Nomor 1198).

Namun, cara membunuhnya harus baik dan tidak boleh kasar, sebagaimana dalam redaksi hadis riwayat Imam Muslim Nomor 1955, begini bunyinya:

إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya: "Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang." (HR. Muslim).

(far/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Jadi UU

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Jadi UU

Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan resmi memperoleh dukungan dari DPR RI, DPD dan pemerintah untuk melanjutkkan pemasahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 28 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap Aries hingga Pisces di sini.
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT