News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Umat Muslim Disarankan Tak Lagi Baca ini di Toilet karena Bersifat Makruh

Ternyata ada satu kalimat yang dilarang diucapkan dalam Toilet. Hal ini pernah disampaikan Buya Yahya.
Rabu, 7 Mei 2025 - 08:34 WIB
Umat Muslim Disarankan Tak Lagi Baca ini di Toilet karena Bersifat Makruh
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Jakarta, tvOnenews.com- Bagi umat muslim harus tahu, ada satu kebiasaan harus diperhatikan.  

Ternyata ada satu kalimat yang dilarang diucapkan dalam Toilet. Hal ini pernah disampaikan Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

{{imageId:342292}} 

Sebagaimana diketahui, amalan ini dianjurkan dalam agama Islam untuk mendapatkan keberkahan Allah SWT. 

Amalan sunnah ini menjadi sebuah kebiasaan baik yang dilakukan umat muslim bisa meraih pahala dan ridha-Nya. 

Lantas, kalimat apa itu?. Dalam ceramahnya, Buya Yahya sebut mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim atau Basmalah.

"Masalah mengucapkan Bismillah di saat kita berada di tempat buang air," ungkap Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (7/5/2025).

Sebagaimana diketahui, Toilet atau Kamar Mandi merupakan tempat untuk mandi, juga sekaligus disediakan untuk buang air kecil atau besar.  

Tegas Buya Yahya ini perlu jadi perhatian, dalam mengucapkan bismillah boleh di Toilet karena dilihat dari situasi lagi apa.

Sehubungan mengucapkan saat seseorang di Toilet, ia tegaskan haram hukumnya bila mengucapkan segala kalimat dzikir, termasuk Bismillah di situasi tertentu. 

Seperti saat sesuatu sedang keluar alias buang hajat besar atau kecil.

"Yang haram mengucapkan kalimat dzikir (termasuk bismillah) itu waktu ada sesuatu yang keluar," jelasnya. 

Kendatinya, pengucapan Bismillah saat di Kamar Mandi, dianjurkan cukup dalam hati. 

"Di saat sebelum keluarnya, dia berada di tempat itu (Kamar Mandi) makruh," jelas Buya Yahya.

"Membaca dzikir dengan lisannya adalah makruh, hendaknya dia berdzikir dengan hatinya saja," tambahnya.

Ucap Bismillah Dibolehkan Asal dengan Syarat ini

Buya juga menambahkan seseorang wudhu di Tempat yang bukan tempat untuk buang hajat atau BAK. Maka hukumnya, menurut Buya Yahya disunnahkan membaca Bismillah secara lisan.

"Tapi kalau di luar dia tempatnya di situ, maka itu adalah tetap sunnah, apalagi di kamar mandi, bukan di tempat dia asik jongkok saat itu," pesan Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu. 

Dalam pesannya, ia menganjurkan memilih tempat wudhu yang terpisah dengan Toilet itu diutamakan. 

Guna antisipasi dan menjaga agar diri tetap bersih dan leluasa melafalkan Bismillah atau doa berkaitan wudhu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi umumnya, adalah terpisah, bukan kita nongkrong di atasnya lalu kita lakukan wudhu. Berarti itu boleh Bismillah dan mendapatkan kesunnahan Bismillah," imbuh Buya Yahya. (Klw)

Waallahualam.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT