Sehubungan dengan ini, Buya Yahya sebut peci atau kain penutup kepala (imamah) ini dijelaskan dalam sebuah hadits.
Sebagaimana dalam NU Online, imâmah hukumnya adalah sunnah baik untuk shalat atau sekadar sebagai perhiasan.
Hal ini berdasar atas beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.
Dengan begitu, menurut hadits-hadits ini dinilai dlaif, namun karena jumlahnya yang banyak, antara satu hadits dengan lain menjadi saling menguatkan, ini diungkapkan oleh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya Hâsyiyah al-Jamal.
Salah satu hadits yang menyebutkan bagaimana Rasulullah SAW memakai imâmah adalah sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imâmah berwarna hitam.” (HR Muslim: 452).
Load more