LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi tes swab
Sumber :
  • klikdokter.com

Batalkah Puasa saat Melakukan Tes Antigen / PCR untuk Syarat Mudik?

Bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksinasi booster Covid-19 (dosis ketiga), maka wajib untuk membawa surat keterangan bebas Covid sebagai syarat mudik

Rabu, 20 April 2022 - 14:20 WIB

Pendapat ini mengacu pada ungkapan al - Rafi’i yang dinukil oleh al - Nawawi dalam kitab alMajmu’ (6/313) bahwa yang sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga yang terbuka, dengan sengaja, dan dalam keadaan tidak lupa.

"Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa."

Pendapat para ulama ini juga dikuatkan dengan kaidah fikih bahwa dalam Islam bahaya harus dihilangkan dan dicegah sedapat mungkin.

Tak hanya itu, sesuatu yang masuk ke perut itu juga harus bersifat seperti makanan. Artinya benda tersebut dapat menyegarkan dan menutrisi tubuh. Jika hal tersebut masuk ke dalam tubuh maka dapat dikatakan bahwa puasa yang bersangkutan dinilai batal. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al - Muhtaj ila Syarh al - Minhaj (3/165) bahwa jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa:

"Disyaratkan adanya sesuatu kekuatan di dalam perut yang menghantarkan sseuatu yang masuk menjadi nutrisi ataupun obat. Karena, jika tidak ada yang menghantarkannya, maka badan tidak merasakan adanya nutrisi atau sesuatu yang bermanfaat baginya, maka menyerupai sesuatu yang sampai ke selain perut."

Adapun tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaanmaterial genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Artinya praktik ini tidak dilakukan untuk dan atau menyebabkan seseorang merasa kenyang atau hilang dahaganya.

Lebih lanjut, MUI menjelaskan dalam lembaran dokumen fatwa tersebut bahwa fatwa ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan selamat dari penularan Covid-19. Selain itu juga sebagai sumbangsih dari dunia Islam dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar endemi Covid-19 dapat segera berakhir.

Jadi dari fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 dapat disimpulkan bahwa aktivitas menghindarkan diri dari kemudharatan virus Covid-19, salah satunya adalah dengan melakukan tes swab (antigen / PCR), tidak akan membatalkan puasa seorang muslim. Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga informasi ini dapat membantumu dan membuat umat Muslim tidak ragu - ragu untuk melakukan tes swab demi syarat mudik yang aman dan nyaman dan juga terhindar dari penyebaran Covid-19. (afr)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tanpa Elkan Baggot dan Marc Klok, Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tanpa Elkan Baggot dan Marc Klok, Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Prediksi formasi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia tanpa kehadiran Elkan Baggott dan Marc Klok.
Respons Thom Haye setelah Ramai Pemberitaan Soal Como 1907 Menolaknya karena Tidak Sesuai Standar

Respons Thom Haye setelah Ramai Pemberitaan Soal Como 1907 Menolaknya karena Tidak Sesuai Standar

Gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye merespons setelah ramai soal pernyataan perwakilan Como 1907, Mirwan Suwarso.
Teks Khutbah Jumat Singkat 17 Mei: Raih Pahala dari Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji

Teks Khutbah Jumat Singkat 17 Mei: Raih Pahala dari Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji

Teks Khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat pada 17 Mei 2024 melalui tentang tema raih pahala dari kewajiban pelaksanaan ibadah haji 2024.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
PDIP Siapkan Ahok untuk Jadi Lawan Bobby Nasution di Pilkada 2024 Sumatera Utara

PDIP Siapkan Ahok untuk Jadi Lawan Bobby Nasution di Pilkada 2024 Sumatera Utara

PDIP menyiapkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai kandidat pada perhelatan Pilkada 2024 serentak.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Trending
Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan publik setelah kisahnya diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) gadis asal Cirebon, Jawa Barat bantah kliennya adalah anggota geng motor tapi buruh kasar.
Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Kakak Vina, Marliyana mengungkap alasan pihaknya bersedia kasus pembunuhan terhadap adiknya diangkat jadi sebuah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 hari.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Kota Tangsel Mandek Selama 2 Tahun, Orang Tua Pasrah Hingga Korban Depresi

Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Kota Tangsel Mandek Selama 2 Tahun, Orang Tua Pasrah Hingga Korban Depresi

Nasib naas menimpa anak perempuan berinisial MA yang kini berusia 17 tahun usai menjadi korban pemerkosaan pria bernama Holid di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapankah Shalat Qabliyah Subuh Boleh Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Adzan? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan…

Kapankah Shalat Qabliyah Subuh Boleh Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Adzan? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan…

Sebelum melaksanakan shalat subuh, disunnahkan melakukan shalat Qabliyah. Namun kapankah waktu yang tepat untuk melaksanakannya? Ustaz Adi Hidayat bilang...
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya