GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Batalkah Puasa saat Melakukan Tes Antigen / PCR untuk Syarat Mudik?

Bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksinasi booster Covid-19 (dosis ketiga), maka wajib untuk membawa surat keterangan bebas Covid sebagai syarat mudik
Rabu, 20 April 2022 - 14:20 WIB
Ilustrasi tes swab
Sumber :
  • klikdokter.com

Keriuhan di akhir bulan Ramadhan kian terasa. Arus mudik semakin mendekati puncaknya jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemerintah pun sudah menyarankan agar keberangkatan masing - masing pemudik dipercepat agar tak menumpuk di tanggal - tanggal yang diprediksi jadi puncak arus mudik.

Berbicara tentang mudik, Pemerintah menerapkan peraturan bahwa bagi setiap warga masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksinasi booster Covid-19 (dosis ketiga), maka wajib hukumnya untuk tetap membawa surat keterangan bebas Covid sebagai syarat mudik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menindaklanjuti arahan presiden, maka satgas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran. Intinya aturan pelaku perjalanan dalam negeri, diperbolehkan (mudik) untuk yang sudah vaksin ketiga. Tidak perlu testing. Untuk yang baru dosis kedua, untuk kedatangan harus menunjukkan bukti negatif tes antigen 1x24 jam, atau pcr 3x24 jam. Dan vaksin dosis pertama syaratnya wajib pcr 1x24 jam,” sebut Kepala Satgas Covid-19 Nasional, Letjen TNI Suharyanto belum lama ini.

Lalu akibat peraturan tersebut, banyak masyarakat yang bertanya - tanya apakah melakukan tes swab antigen atau PCR dapat membatalkan puasa?

Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan tersebut, masyarakat Muslim di Indonesia dapat merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa umat Islam yang tengah menjalankan puasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19. Adapun secara syariat ditetapkan bahwa ibadah puasa orang yang melakukan tes swab tidak akan batal.

Para ahli di MUI berpendapat bahwa ulama - ulama sepakat sesuatu yang sampai pada perut (aljauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka.

Pendapat ini mengacu pada ungkapan al - Rafi’i yang dinukil oleh al - Nawawi dalam kitab alMajmu’ (6/313) bahwa yang sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga yang terbuka, dengan sengaja, dan dalam keadaan tidak lupa.

"Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa."

Pendapat para ulama ini juga dikuatkan dengan kaidah fikih bahwa dalam Islam bahaya harus dihilangkan dan dicegah sedapat mungkin.

Tak hanya itu, sesuatu yang masuk ke perut itu juga harus bersifat seperti makanan. Artinya benda tersebut dapat menyegarkan dan menutrisi tubuh. Jika hal tersebut masuk ke dalam tubuh maka dapat dikatakan bahwa puasa yang bersangkutan dinilai batal. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al - Muhtaj ila Syarh al - Minhaj (3/165) bahwa jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa:

"Disyaratkan adanya sesuatu kekuatan di dalam perut yang menghantarkan sseuatu yang masuk menjadi nutrisi ataupun obat. Karena, jika tidak ada yang menghantarkannya, maka badan tidak merasakan adanya nutrisi atau sesuatu yang bermanfaat baginya, maka menyerupai sesuatu yang sampai ke selain perut."

Adapun tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaanmaterial genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Artinya praktik ini tidak dilakukan untuk dan atau menyebabkan seseorang merasa kenyang atau hilang dahaganya.

Lebih lanjut, MUI menjelaskan dalam lembaran dokumen fatwa tersebut bahwa fatwa ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan selamat dari penularan Covid-19. Selain itu juga sebagai sumbangsih dari dunia Islam dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar endemi Covid-19 dapat segera berakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi dari fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 dapat disimpulkan bahwa aktivitas menghindarkan diri dari kemudharatan virus Covid-19, salah satunya adalah dengan melakukan tes swab (antigen / PCR), tidak akan membatalkan puasa seorang muslim. Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga informasi ini dapat membantumu dan membuat umat Muslim tidak ragu - ragu untuk melakukan tes swab demi syarat mudik yang aman dan nyaman dan juga terhindar dari penyebaran Covid-19. (afr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akselerasi Ekonomi Kerakyatan melalui Penyaluran Bansos, Bank Mandiri Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima Sepanjang 2025

Akselerasi Ekonomi Kerakyatan melalui Penyaluran Bansos, Bank Mandiri Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima Sepanjang 2025

Ketimpangan pengeluaran masyarakat per September 2025 yang diukur melalui Gini Ratio berada di level 0,363 atau turun 0,012 poin. Hal ini tunjukkan perbaikan.
Cara Bayar Listrik Dapat Cashback 10 Persen Lewat BRImo

Cara Bayar Listrik Dapat Cashback 10 Persen Lewat BRImo

Begini cara bayar listrik dapat cashback 10 persen lewat BRImo.
Polres Dumai Tangkap Dua Perambah Hutan Konservasi, Gunakan Ekskavator untuk Buka Kebun Sawit

Polres Dumai Tangkap Dua Perambah Hutan Konservasi, Gunakan Ekskavator untuk Buka Kebun Sawit

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, keduanya terciduk di RT 012 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, pada Senin (10/2/2026).
Panji Minta Maaf dan Jalani Peradilan Adat Toraja Buntut Menghina Adat, Didenda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam

Panji Minta Maaf dan Jalani Peradilan Adat Toraja Buntut Menghina Adat, Didenda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam

Pandji Pragiwaksono hadir di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/02/2026) untuk menghadapi peradilan adat dan meminta maaf.
Guru Tanggalkan Pakaian 22 Murid di Jember Gara-Gara Uang Rp75 Ribu Hilang, KPAI: Proses Hukum!

Guru Tanggalkan Pakaian 22 Murid di Jember Gara-Gara Uang Rp75 Ribu Hilang, KPAI: Proses Hukum!

Komisi Perlindungan Anak (KPAI) menyoroti guru yang menanggalkan pakaian 22 muridnya di salah satu SD Negeri di Jember, Jawa Timur. Proses hukum harus berjalan.
Gubernur Pramono Tegas Minta Warga Tidak Gadaikan Kartu Jakarta Pintar

Gubernur Pramono Tegas Minta Warga Tidak Gadaikan Kartu Jakarta Pintar

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengingatkan kepada warga Jakarta untuk tidak menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT