Suami Tidak Sengaja Minum ASI Istri saat Berhubungan, Apakah Otomatis Jadi Anak Susuannya? Begini Kata Buya Yahya
- dok.ilustrasi unsplash/omar lopez
Jakarta, tvOnenews.com- ASI atau air susu ibu diperuntukkan sebagai asupan bayi. Namun tidak menutup kemungkinan sebagai pasangan, suami ingin tahu rasanya.
Mengingat menyenangkan suami bagian kewajiban istri. Apalagi soal urusan ranjang. Lantas, bagaimana hukum suami menelan ASI?.
Pertanyaan tersebut, muncul di tengah ceramah Buya Yahya. Ada yang bertanya, suami minum ASI istri, apakah diperbolehkan dalam Islam?.

- YouTube Al Bahjah TV
Pendakwah Indonesia, Buya Yahya pun menjelaskan kalau minum ASI dalam Islam ada anjuran dan batasan usianya.
Sebagaimana diketahui, ASI adalah air susu ibu yang biasa diberikan kepada anak. Batasan usianya dalam Islam diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.
"Menyusui itu batasnya hanya usia 2 tahun, itu hak anak. Artinya kalau ingin menyempurnakan masa persusuannya sampai umur 2 tahun," ujar Buya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Minggu (15/2).
Penjelasan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya
۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).
Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama).
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan kalau suami minta atau tidak sengaja minum ASI jawabannya tidak masalah.

- dok.ilustrasi unsplash/omar lopez
Hal ini berlaku,. sekalipun istri masih menyusui anak. Atau berbarengan juga kala suami meminta ASI bersama anak.
"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak? atau apakah otomatis jadi saudara persusuan?" tanya Buya Yahya.
"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," jelasnya.
Dia menegaskan, status suami tidak berubah menjadi persusuan dengan sang anak. Sebab usia yang disebut persusuan, kalau bayi yang minum ASI istri usianya di bawah 2 tahun.
"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," ungkap Pendiri Ponpes Al Bahjah tersebut.(klw)
waallahualam
Load more