Muncul Usulan THR Dicairkan 2 Minggu Sebelum Lebaran 2026, Begini Pandangan Islam soal Pembagiannya
- dok.ilustrasi viva/istockphoto
"Jadi jangan mentang-mentang itu anak kita langsung, oh enggak, jadi kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok," kata Buya Yahya.
"Misalnya ada seseorang kasih hadiah ke anak 20 juta, miliknya sang anak bukan ibunya seenaknya sendiri duit 20 juta," terusnya.
Buya juga berpesan agar mendahulukan membayar utang. Jika seseorang memiliki utang yang belum dilunaskan.
Sebagaimana utang dan piutang adalah hal yang diperbolehkan dalam agama Islam karena tergolong sebagai akad ta'awun (tolong menolong). Maka wajib untuk segera melunasi sesuai kesepakatan atau yang dijanjikan.
"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja,” imbuhnya.(klw)
Load more