Kapan Boleh Menjamak dan Mengqashar Shalat? Ini Syarat dan Ketentuannya Kata Ustaz Adi Hidayat
- Pexels/Meruyert Gonullu
tvOnenews.com - Dalam ajaran Islam, shalat lima waktu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim.
Namun dalam kondisi tertentu, syariat memberikan kemudahan agar ibadah tetap bisa dilaksanakan tanpa memberatkan.
Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah menjamak dan mengqashar shalat, yang biasanya dilakukan ketika seseorang sedang dalam perjalanan.
Meski begitu, tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya mengenai ketentuan pasti kapan diperbolehkan menjamak atau mengqashar shalat.
Apakah harus menempuh jarak tertentu? Atau boleh dilakukan karena alasan kesibukan?
Menjawab hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang membuat seseorang diperbolehkan menjamak maupun mengqashar shalat fardhu.
Ketentuan itu tidak hanya berkaitan dengan jarak perjalanan, tetapi juga tingkat kesulitan yang dihadapi seseorang.
- Pexels/Thirdman
Ketentuan Jarak Perjalanan
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa salah satu syarat seseorang boleh mengqashar atau menjamak shalat adalah ketika melakukan perjalanan dengan jarak tertentu.
Ia mengatakan bahwa ukuran jarak tersebut telah dijelaskan oleh para ulama berdasarkan riwayat yang ada.
“Dari segi jarak yang boleh dijamak atau diqahar itu yang pertama adalah jaraknya tiga farsakh. Kalau dikonversi ke hitungan sekarang kurang lebih 82 kilometer. Itu minimalnya,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Artinya, jika seseorang melakukan perjalanan dengan jarak minimal sekitar 82 kilometer, maka ia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan berupa shalat jamak atau qashar.
- Pexels/Taha Çendek
Perbedaan Jamak dan Qashar
Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat juga menerangkan bahwa ada beberapa bentuk keringanan dalam shalat saat perjalanan.
Pertama adalah qashar, yaitu meringkas jumlah rakaat shalat yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti pada salat Dzuhur, Ashar, dan Isya.
Kedua adalah jamak, yakni menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, misalnya Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya.
Bahkan dalam kondisi tertentu, keduanya bisa dilakukan sekaligus.
“Jadi ada qashar saja, ada jamak saja, dan ada juga jamak sekaligus qashar,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Sebagai contoh, seseorang bisa menjamak shalat Dzuhur dan Ashar dengan tetap empat rakaat masing-masing.
Load more