GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapan Boleh Menjamak dan Mengqashar Shalat? Ini Syarat dan Ketentuannya Kata Ustaz Adi Hidayat

Kapan boleh menjamak dan mengqashar shalat? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang syarat dan ketentuan shalat jamak dan qashar.
Minggu, 15 Maret 2026 - 06:00 WIB
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Meruyert Gonullu

tvOnenews.com - Dalam ajaran Islam, shalat lima waktu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim. 

Namun dalam kondisi tertentu, syariat memberikan kemudahan agar ibadah tetap bisa dilaksanakan tanpa memberatkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah menjamak dan mengqashar shalat, yang biasanya dilakukan ketika seseorang sedang dalam perjalanan.

Meski begitu, tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya mengenai ketentuan pasti kapan diperbolehkan menjamak atau mengqashar shalat. 

Apakah harus menempuh jarak tertentu? Atau boleh dilakukan karena alasan kesibukan?

Menjawab hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang membuat seseorang diperbolehkan menjamak maupun mengqashar shalat fardhu. 

Ketentuan itu tidak hanya berkaitan dengan jarak perjalanan, tetapi juga tingkat kesulitan yang dihadapi seseorang.

Ilustrasi shalat Dhuha
Ilustrasi shalat Dhuha
Sumber :
  • Pexels/Thirdman

Ketentuan Jarak Perjalanan

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa salah satu syarat seseorang boleh mengqashar atau menjamak shalat adalah ketika melakukan perjalanan dengan jarak tertentu.

Ia mengatakan bahwa ukuran jarak tersebut telah dijelaskan oleh para ulama berdasarkan riwayat yang ada.

“Dari segi jarak yang boleh dijamak atau diqahar itu yang pertama adalah jaraknya tiga farsakh. Kalau dikonversi ke hitungan sekarang kurang lebih 82 kilometer. Itu minimalnya,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Artinya, jika seseorang melakukan perjalanan dengan jarak minimal sekitar 82 kilometer, maka ia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan berupa shalat jamak atau qashar.

Ilustrasi shalat
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Taha Çendek

Perbedaan Jamak dan Qashar

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat juga menerangkan bahwa ada beberapa bentuk keringanan dalam shalat saat perjalanan.

Pertama adalah qashar, yaitu meringkas jumlah rakaat shalat yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti pada salat Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Kedua adalah jamak, yakni menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, misalnya Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya.

Bahkan dalam kondisi tertentu, keduanya bisa dilakukan sekaligus.

“Jadi ada qashar saja, ada jamak saja, dan ada juga jamak sekaligus qashar,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Sebagai contoh, seseorang bisa menjamak shalat Dzuhur dan Ashar dengan tetap empat rakaat masing-masing. 

Namun jika sekaligus mengqashar, maka dua shalat tersebut dapat digabung dan masing-masing menjadi dua rakaat.

Ilustrasi shalat
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Michael Burrows

Boleh Menjamak Karena Kesulitan (Masyaqqah)

Selain faktor jarak, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa tingkat kesulitan dalam perjalanan juga bisa menjadi alasan seseorang menjamak shalat.

Dalam istilah fikih, kondisi ini disebut masyaqqah, yaitu situasi yang menyulitkan seseorang untuk melaksanakan shalat pada waktunya secara normal.

Misalnya perjalanan yang tidak terlalu jauh tetapi menghadapi kemacetan berat atau kondisi perjalanan yang sangat menyulitkan.

“Kalau dalam perjalanan yang mungkin jaraknya tidak terlampau jauh tapi kesulitannya tinggi, misalnya macet dan diduga sampai tujuan tidak lagi pada waktunya, itu boleh menjadikan kita menjamak bahkan mengqhasar,” terang Ustaz Adi Hidayat.

Dengan kata lain, meskipun jarak perjalanan belum mencapai batas minimal safar, seseorang masih bisa mendapatkan keringanan jika situasi yang dihadapi benar-benar menyulitkan.

Ilustrasi shalat berjamaah
Ilustrasi shalat berjamaah
Sumber :
  • Unsplash/Annas Arfnahri

Pernah Terjadi di Masa Nabi Muhammad SAW

Ustaz Adi Hidayat juga menyinggung bahwa praktik menjamak shalat tidak selalu harus dalam perjalanan jauh. 

Dalam beberapa kondisi tertentu, hal itu juga pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW.

Misalnya ketika terjadi hujan lebat dan badai yang dikhawatirkan dapat membahayakan jamaah jika harus bolak-balik ke masjid.

“Dalam kasus Nabi pernah menjamak shalat padahal tidak ada safar. Saat itu ada hujan dan badai, maka setelah Maghrib langsung diiqamahkan lagi untuk Isya,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bersifat khusus dan biasanya hanya berlaku bagi jamaah yang sudah berada di dalam masjid.

Memahami Hikmah Kemudahan dalam Islam

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya dalam beribadah, terutama ketika menghadapi kondisi yang sulit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama seseorang memenuhi syarat safar atau menghadapi kesulitan yang nyata, maka keringanan seperti menjamak atau mengqashar shalat dapat dilakukan.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah shalat dengan lebih tenang tanpa meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Demi lancarkan aksi pemerasan ke satuan kerja daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, Bupati Cilacap turunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih.
Diduga Lakukan Praktik Serupa pada Ramadhan 2025, KPK: Jika Tahun Ini Tidak Terjaring OTT, Kemungkinan Besar Bupati Cilacap akan Memeras Lagi

Diduga Lakukan Praktik Serupa pada Ramadhan 2025, KPK: Jika Tahun Ini Tidak Terjaring OTT, Kemungkinan Besar Bupati Cilacap akan Memeras Lagi

KPK menyebut jika Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tidak terjaring OTT tahun ini, maka kemungkinan besar dia akan memeras lagi di tahun-tahun berikutnya. 
Lima Hari Menuju Lebaran, iPhone 13 dan iPhone 14 Kini Turun Harga Jadi Rp8 Jutaan

Lima Hari Menuju Lebaran, iPhone 13 dan iPhone 14 Kini Turun Harga Jadi Rp8 Jutaan

Beberapa hari menuju Lebaran, iPhone 13 dan iPhone 14 kini turun harga lagi. Platform pembelian iBox merilis dua series iPhone tersebut mulai dari Rp8 jutaan.
Komentar Menohok Komnas Perempuan, Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tapi Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Komentar Menohok Komnas Perempuan, Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tapi Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap antivis KontraS Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal (OTK) di Menteng, Jakarta Selatan tengah menjadi sorotan publik..
Megawati Hangestri Punya Julukan Baru Jelang Final Four Proliga 2026, Volimania Berikan Nama Kocak Ini

Megawati Hangestri Punya Julukan Baru Jelang Final Four Proliga 2026, Volimania Berikan Nama Kocak Ini

Megawati Hangestri dan para andalan Jakarta Pertamina Enduro ternyata punya julukan unik baru dari volimania jelang tampil di final four Proliga 2026.
Mengenal Max Dowman, Bocah Ajaib Arsenal yang Cetak Sejarah sebagai Pencetak Gol Termuda Premier League

Mengenal Max Dowman, Bocah Ajaib Arsenal yang Cetak Sejarah sebagai Pencetak Gol Termuda Premier League

Mengenal Max Dowman, wonderkid Arsenal berusia 16 tahun yang mencetak sejarah sebagai pencetak gol termuda Premier League saat membantu The Gunners mengalahkan Everton.

Trending

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

John Herdman akan memangkas 18 pemain dari 41 nama skuad sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Apakah Elkan Baggott ikut dicoret? Ini prediksinya.
Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman menyoroti Kevin Diks yang mencetak sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten di Bundesliga.
Namanya Sudah Jawa Banget, Rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard yang Pernah Juara Piala Eropa Ini Eligible Bela Timnas Indonesia?

Namanya Sudah Jawa Banget, Rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard yang Pernah Juara Piala Eropa Ini Eligible Bela Timnas Indonesia?

Neraysho Kasanwirjo, rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard, jadi sorotan karena memiliki nama Jawa dan pernah juara Piala Eropa U-17 bersama Belanda. Bisa bela Timnas Indonesia?
Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Akibat Tawuran, Singgung Lemahnya Peran Orang Tua

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Akibat Tawuran, Singgung Lemahnya Peran Orang Tua

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti pengawasan orang tua dari kasus siswa SMAN 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata tewas saat tawuran.
Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Oknum kepala desa (kades) di Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga menjadi pemeran video asusila 7 menit 10 detik yang viral di media sosial.
Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Pertandingan yang dijadwalkan pada Minggu (15/3/2026), pukul 02.00 WIB ini memiliki arti penting bagi kedua tim. Berikut prediksi Al Khaleej vs Al Nassr.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT