Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?
- iStockPhoto
"Maka berperan untuk mengganti rugi. Karena sudah terbukti gara-gara dia (barang atau jasa) sudah dibawa ke rumah. Nah, ini masalah mengganti rugi yang demikian, itu adalah hakim yang menentukan," jelasnya.
Buya Yahya menjelaskan, fenomena seperti ini sering terjadi dalam proses jual beli. Tak sedikit pembeli menunjukkan niat perilaku jahat demi keuntungan atau menyusahkan penjual.
"Bisa jadi niatnya jahat menunda jual beli biar tidak laku. Pura-pura membeli sudah menggantungkan kepada kita, eh ternyata kita tidak membelinya," imbuhnya.
Walau begitu, kata dia, keputusan penjual mengambil uang muka atau uang DP yang sudah dibayar pembeli, maka hukumnya tetap haram.
"Karena itu bukan miliknya. Jangan lakukan, nggak boleh, itu karena mengambil haknya orang lain," terangnya.
Buya Yahya menekankan apabila penjual bersikeras mengambil uang DP, barang atau jasa yang dijual harus tetap diberikan kepada pembeli.
"Kalau uang mukanya 10 persen, ya potong 10 persen daripada barangmu. Kasihkan. Karena nggak bisa seperti itu. Memang, ada kesempatan bagi sebagian yang jual beli tapi tidak dengan kejujuran dengan cari uang muka," tukasnya.
(hap)
Load more