Bolehkan Kita Berdzikir Saat Khatib Sedang Membacakan Khutbah Jumat? Berikut Penjelasannya
- Antaranews/M Ifdhal
Berdzikir dianjurkan untuk diamalkan setiap hari, bahkan Di dalam al-Quran kata dzikir diterangkan berulang kali di berbagai ayat. Salah satunya dalam Quran Surah Al-Ahzab
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً
"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang." (QS. Al-Ahzab: 41-42)
Bagi Sebagian orang, berdzikir sudah menjadi kebiasaan, sehingga dalam posisi diam dirinya spontan melakukan dzikir.

Freepik/garakta_studio
Dalam kesempatan ini, kita akan membahas bagaimana hukum seseorang yang berdzikir saat khatib membacakan khutbah Jumat.
Sebab, pada saat khutbah jumat tengah berlangsung, agama menganjurkan jamaah agar tidak melakukan aktifitas apapun selain menyimak yang disampaikan khatib.
Mengutip pendapat Ustad Abdul Somad (UAS) yang diunggah kanal YouTube Ulama Hits Indo mengatakan, jika saat khutbah ada jamaah yang melakukan dzikir ‘sir’ atau dzikir tanpa suara selagi tidak mengganggu berlangsungnya khutbah, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Namun berbeda jika ada jamaah yang melakukan dzikir dengan suara keras, maka hal itu dilarang, karena dapat mengganggu jamaah lain yang sedang menyimak.
Ustad Abdul Somad juga menerangkan, dengan cukup mendengarkan khutbah hal itu sudah dianggap dzikir, maka alangkah lebih baiknya jamaah cukup mendengarkan khutbah sampai selesai tanpa melakukan aktifitas apapun, dan dapat berdzikir setelah akhir sholat jumat.
Selain itu, dilansir dari laman NU Online, menurut pandangan fiqih anjuran diam saat khutbah berlangsung berlaku umum, termasuk tidak melafalkan dzikir.
Demikian pula tidak dianjurkan bagi jamaah menggerakan tangan, kaki atau anggota tubuh lainnya selama khutbah berlangsung. Sebab, hal ini dianggap dapat melalaikan fokus jamaah dalam mendengarkan apa yang disampaikan.
Bila anjuran tersebut dilarang, maka hukumnya makruh. Berlandaskan firman Allah dalam Quran Surah Al-A’raf ayat 204,
Load more