News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Macam Hukum Taklifi Menurut Ajaran Islam, Mulai dari Wajib Hingga Mubah, Berikut Penjelasannya

Hukum taklifi merupakan jenis hukum dalam Islam selain hukum wadh’i yang menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran agama atau syariat Islam.
Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:37 WIB
ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik/burdun

tvOnenews.com, Religi - Hukum taklifi merupakan salah satu jenis hukum dalam Islam selain hukum wadh’i yang menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran agama atau syariat Islam.

Istilah hukum halal, haram, wajib, sunnah, dan lain sebagainya adalah bagian dari hukum taklifi dalam Islam. Misalnya adalah sholat yang wajib dikerjakan oleh semua umat Islam, zina yang dilarang, serta tidur yang diperbolehkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum taklifi mengandung perintah, larangan, serta kebolehan bagi seorang muslim yang mukallaf. Seorang mukallaf adalah orang yang sudah baligh atau cukup umur dan berakal (tidak gila atau hilang kesadaran).

Dengan kata lain, anak kecil atau pengidap gangguan jiwa akut sampai akalnya terganggu tidak terbebani oleh hukum taklifi.  

Hukum tersebut sangat penting untuk mengukur keimanan seseorang. Maka dari itu, hukum tersebut mempunyai sifat yang mutlak, harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa interupsi apa pun.

Untuk lebih memahaminya, berikut adalah ulasan tentang hukum taklifi lengkap dengan macam-macamnya sebagaimana dilansir dari laman VIVA.co.id.

Pengertian Hukum Taklifi 


Freepik/rawpixel

Hukum taklifi, seperti yang telah disinggung sebelumnya, adalah hukum yang berlaku dan diterapkan dalam syariat Islam untuk orang yang sudah terkena syarat terhukum, yaitu sudah dewasa atau baligh, berakal atau tidak gila.

Sebab hukum tersebut berhubungan dengan perintah dan larangan Allah SWT, yang mana perintah tersebut adalah untuk mengatur orang supaya mereka harus melaksanakan sesuatu, mengerjakan dan meninggalkannya.

Sebagaimana kita ketahui, sumber amal tingkah laku manusia berasal dari mengerjakan sesuatu dan tidak mengerjakan sesuatu.

Dengan begitu, hukum ini berasal dari semua hukum syara’ atau hukum yang berasal dari kata dasar hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada beberapa fungsi hukum taklifi yang juga harus diketahui.

  1. Menyadarkan manusia bahwa dirinya memiliki kewajiban untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan Allah SWT.
  2. Membedakan antara perintah Allah dan larangan-Nya.
  3. Memberikan penjelasan bahwa setiap amal perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
  4. Menyadarkan manusia bahwa dirinya adalah seorang khalifah di bumi ini yang memiliki tanggung jawab besar.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT