News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua KBI Jawa Timur Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Perempuan, Terancam 12 Tahun Penjara

Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia atau KBI Jatim berinisial WPC, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan seksual terhadap atlet seorang atlet perempuan.
Rabu, 11 Maret 2026 - 09:04 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti saat merilis kasus kekerasan seksual dengan tersangka Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim di Mapolda setempat, Senin (9/3/2026).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim berinisial WPC, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, atas kasus kekerasan seksual terhadap atlet seorang atlet perempuan.

Kasus ini bermula setelah atlet kickboxing wanita yakni Viona Amalia Putri menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh WPC. Kejadian traumatis tersebut juga sempat diceritakan korban melalui akun Instagram pribadinya Selasa (10/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atlet yang akrab disapa Viona ini mengungkapkan bahwa ia sudah memendam kejadian ini sejak lama, namun sempat takut bersuara mengingat pelaku memiliki jabatan sedangkan dirinya hanya seorang atlet. Namun ia tak menyerah dan terus mencari keadilan.

Dalam pernyataannya, Viona sempat melaporkan kejadian ini ke pihak organisasi. Sempat ditangani termasuk melakukan mediasi dan sidang kode etik, akan tetapi tidak ada sanksi untuk pelaku dan WPC masih menjabat serta berada di lingkungan olahraga.

Akhirnya korban membawa ke ranah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda pada 8 Juli 2025, WPC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Melansir dari laman resmi Media Hub Polri, Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) resmi menetapkan WPC (44), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin (9/3/2026) kemarin.

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menindak setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi karena penyalahgunaan relasi kuasa maupun kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Abast.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.

Menurutnya, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di beberapa lokasi berbeda. Tempat kejadian yang disebutkan antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Barang bukti yang disita antara lain KTP, satu unit telepon genggam, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa korban merupakan seorang atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang pada saat kejadian sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.

Ia menuturkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasi saat bertanding. 

Kondisi tersebut kemudian membuat korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak internal sebelum melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Selain itu Polda Jawa Timur juga bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait guna memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Kasus ini juga membuat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tepatnya Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp300 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.

(nad)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Edisi pertama gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 ini akan digelar pada jeda internasional FIFA Matchday, September-Oktober 2026 mendatang.  
Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf

Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf

Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/8) terkait dugaan melibatkan anak dalam promosi liquid vape dalam tayangan live streaming.
Ilham Dzikri dan Ida Ayu Manik Juara Tour Malasari Halimun Salak 2026

Ilham Dzikri dan Ida Ayu Manik Juara Tour Malasari Halimun Salak 2026

Ilham menjadi yang tercepat pada nomor Men Elite Individual Road Race (IRR), sedangkan Ida Ayu Manik menguasai kategori Women Open IRR. Perlombaan tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026).
Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban tambang timah ilegal berpotensi menjadi katalis bagi PT Timah Tbk (TINS) untuk meningkatkan produksi. Aktivitas pertambangan ilegal selama ini jadi
Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi Juli 2,88 Persen Masih Dalam Rentang Ideal

Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi Juli 2,88 Persen Masih Dalam Rentang Ideal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberikan respons positif terhadap realisasi inflasi tahunan (year on year) pada Juli 2026 yang berada di angka 2,88 persen.
Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah

Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah

Tim Penasehat Hukum Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari 12 advokat, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT