Ketua KBI Jawa Timur Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Perempuan, Terancam 12 Tahun Penjara
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim berinisial WPC, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, atas kasus kekerasan seksual terhadap atlet seorang atlet perempuan.
Kasus ini bermula setelah atlet kickboxing wanita yakni Viona Amalia Putri menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh WPC. Kejadian traumatis tersebut juga sempat diceritakan korban melalui akun Instagram pribadinya Selasa (10/3/2026).
Atlet yang akrab disapa Viona ini mengungkapkan bahwa ia sudah memendam kejadian ini sejak lama, namun sempat takut bersuara mengingat pelaku memiliki jabatan sedangkan dirinya hanya seorang atlet. Namun ia tak menyerah dan terus mencari keadilan.
Dalam pernyataannya, Viona sempat melaporkan kejadian ini ke pihak organisasi. Sempat ditangani termasuk melakukan mediasi dan sidang kode etik, akan tetapi tidak ada sanksi untuk pelaku dan WPC masih menjabat serta berada di lingkungan olahraga.
Akhirnya korban membawa ke ranah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda pada 8 Juli 2025, WPC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
Melansir dari laman resmi Media Hub Polri, Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) resmi menetapkan WPC (44), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin (9/3/2026) kemarin.
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menindak setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi karena penyalahgunaan relasi kuasa maupun kepercayaan terhadap korban.
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Abast.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.
Menurutnya, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di beberapa lokasi berbeda. Tempat kejadian yang disebutkan antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain KTP, satu unit telepon genggam, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa korban merupakan seorang atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang pada saat kejadian sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.
Ia menuturkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasi saat bertanding.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak internal sebelum melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Selain itu Polda Jawa Timur juga bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait guna memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.
Kasus ini juga membuat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tepatnya Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp300 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
(nad)
Load more