News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tampil Kali Pertama di Sidang, Istri Arif Rachman Arifin: Alhamdulillah

Sidang putusan atau vonis terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan telah usai dibacakan majelis hakim dengan hukuman sepuluh bulan penjara
Kamis, 23 Februari 2023 - 15:19 WIB
Arif Rachman Arifin memasuki ruang persidangan untuk mendengarkan vonis majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Jaksel
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas

Jakarta - Sidang putusan atau vonis terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan telah usai dibacakan majelis hakim dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), istri Arif Rachman Arifin, Nadia tampil kali pertama bersama ayah mertuanya, Muhammad Arifin Rahim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesusai mendengar vonis majelis hakim, Nadia dan Arifin Rahim tampak menangis haru sambil bersujud syukur atas hukuman yang diterima Arif Rachman Arifin.

"Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan bapak hakim semua. Terima kasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknha untuk suami saya," kata Nadia di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Sambil tertunduk menahan tangisan, Nadia kerap kali berucap syukur atas hal yang telah terjadi.

Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim turut mengucapkan syukur atas vonis yang diterima anaknya.

"Pertama, rasa syukur saya sampaikan kepada Allah SWT, bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud kepada Allah karena itu adalah keimanan dan kepercayaan saya," kata Arifin Rahim sesuai persidangan.

"Perintah seorang yang beriman muslim untuk selamanya mengucapkan syukur. Syukur berarti saya menerima apa yang disampaikan majelis hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT," imbuhnya.

Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta, yang mana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal primer dalam dakwaan jaksa. 

Namun, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana informasi dan elektronik (ITE) terkait penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (lpk/ree)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar hukum menilai peluang Ruben Onsu untuk mengambil alih hak asuh anak cukup besar, terutama jika terbukti ada penelantaran atau eksploitasi terhadap sang anak.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Aksi ricuh simpatisan sempat mewarnai proses eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Lewat Tradipop, Ksatria Fest 3.0 Ajak Generasi Muda Mengenal Tari Tradisional

Lewat Tradipop, Ksatria Fest 3.0 Ajak Generasi Muda Mengenal Tari Tradisional

Swargaloka kembali menggelar Ksatria Fest 3.0, ajang kompetisi tari tradipop tingkat nasional yang menggabungkan unsur tari tradisional dengan pendekatan populer.
3 Torehan Epik Harry Kane Saat Inggris Hajar Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026, Lampaui Rekor Lionel Messi

3 Torehan Epik Harry Kane Saat Inggris Hajar Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026, Lampaui Rekor Lionel Messi

Harry Kane menunjukkan kelasnya sebagai salah satu striker terbaik dunia. Kapten Inggris itu berhasil mencetak dua gol di laga pembuka Grup L Piala Dunia 2026.
Detik-Detik Begal Sadis Bacok Korban saat Pulang Kerja Terekam CCTV, Komplotan Pelaku Diringkus

Detik-Detik Begal Sadis Bacok Korban saat Pulang Kerja Terekam CCTV, Komplotan Pelaku Diringkus

Detik-detik komplotan begal yang beraksi di kawasan Melong Kaler, Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026) dini hari terekam kamera CCTV.

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

Siapa bos kartel narkoba terbesar sepanjang sejarah? Dari Pablo Escobar hingga El Chapo, inilah daftar penguasa narkoba dunia yang membangun kerajaan kriminal bernilai miliaran
Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Pameran dan forum internasional terkemuka bidang peternakan yakni Indo Livestock 2026 Expo & Forum resmi dibuka pada Rabu (17/06/2026) di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Tangerang.
Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Hubungan Masyarakat dan Protokol di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.
Selengkapnya

Viral