Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkit kembali ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus korupsi Impor gula.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong kritik keras replik jaksa kasus impor gula. Sebut jaksa malah âgali makin dalamâ. Duplik akan disampaikan Senin, 14 Juli 2025 mendatang.
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Jaksa sebut tidak menyesali perbuatannya dan tak mendukung agenda bersih dari KKN.
âJika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong dalam kasus ini karena kebijakannya maka menurut saya Kejaksaan ini keliru," ujar Abdul Fikar
Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan tersangka kasus impor gula kristal mentah (GKM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan sebagai tersangka kasus inpol gula kristal mentah (GKM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Mendag RI era Presiden Joko Widodo, yakni Tom Lembong kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kejagung kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020-2023, pada Selasa (3/7/2024).
Pengembangan perkebunan kelapa sawit sering kali dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Indonesia memastikan medali emas setelah menundukkan China dengan skor dramatis 3-2 pada final di Ichinoya City Municipal Gymnasium, Kamis (24/9/2026).
Mohammad Zaki Ubaidillah alias Ubed dan rekan satu timnya yang berjuang di nomor regu putra bulu tangkis dihubungi langsung oleh Presiden Prabowo setelah mengalahkan China, Kamis (25/9/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan dasar penyegelan komoditas udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).