Usai pertemuan Sri Mulyani dengan Prabowo, anggaran belanja K/L dalam Postur Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami peningkatan.
Sri Mulyani ditemani oleh Thomas Djiwandono, bertemu dengan Prabowo Subianto untuk melaporkan detail APBN 2024 dan RUU RAPBN 2025 untuk pemerintahan mendatang.
Anggaran 2025 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp976,79 triliun, telah disepakati Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR menjadi tembus Rp1.094,66 triliun.
Kemenhub mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,68 triliun untuk tahun 2025. Sebelumnya, anggaran Kemenhub yang dialokasikan tahun depan turun hingga 36%.
DPR bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Plt Kepala BPS sepakat untuk menetapkan berbagai asumsi dasar ekonomi makro APBN 2025.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa tahun 2023 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk insentif pajak untuk mendukung ekonomi dan meringankan beban masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons berbagai kritik dari DPR mengenai target kurs atau nilai tukar rupiah yang diproyeksikan dalam RAPBN 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran hingga Rp372,3 triliun untuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan (hankam) dalam RAPBN Tahun 2025.
Sri Mulyani memaparkan postur RAPBN 2025 untuk menghadapi segala risiko yang menghantui pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto mulai Oktober 2024.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.