Siswi SMK berinisial melakukan pencurian uang sesari atau uang sesajen di kotak Pura Dalem, Banjar Pujung, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai Budi Prayitno, menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar pasal 45 A Undang-undang ITE.
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lumajang terhadap Hadfana Firdaus terdakwa penendang sesajen di lokasi bencana Semeru digelar online
Proses hukum kasus penendangan sesajen di lereng Gunung Semeru saat bencana erupsi Desember 2021 lalu terus berlanjut. Hadfana Firdaus selaku terdakwa penen
Kasus penendangan sesajen di lokasi bencana erupsi Semeru di Pronojiwo, Lumajang, kini memasuki babak baru. Sesuai jadwal, terdakwa atas nama Hadfana Firdaus (34), Selasa (5/4) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.Â
Aksi pencurian uang sesajen atau sesari di 40 Pura, dilakukan seorang bocah berinisial DY (14) yang masih duduk di bangku SMP. Dia mengumpulkan jutaan rupiah
Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka penendangan sesajen di Lumajang beberapa waktu lalu, kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. Proses penyidikan terhadap tersangka telah selesai dan dinyatakan lengkap.Â
Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, pernah kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Polda Jawa Timur menetapkan pria berinisial HF yang merupakan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru viral dan mengundang kecaman berbagai pihak. Pelaku berhasil di ringkus Polisi
Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.