Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI karena pihaknya tidak mendapatkan BAP engkap sebelum sidang digelar, Rabu.
Hakim PN Jakbar pada persidangan kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo mempertimbangkan gelar sidang secara luring.Â
Eks Politikus Partai Demokrat, Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan lengkap terkait berkas perkara Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo
Masa penahanan Roy Suryo selaku tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo kembali diperpanjang Polda Metro Jaya.
Polisi pastikan perpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Phak penyidik pastikan melengkapi berkas tersangka Roy Suryo.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut jalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Roy Suryo kembali memenuhi panggilan penyidik. Atas hasil penyidikan tersebut, maka Roy Suryo secara resmi ditahan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo tersangka kasus ujaran kebencian meme stupa mirip Jokowi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Mantan Menpora Roy Suryo membuat heboh publik usai terciduk ikut serta dalam kegiatan komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia saat berstatus tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.Â
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.