Jakarta - Sebelumnya, pada hari Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, Roy Suryo kembali memenuhi panggilan penyidik. Atas hasil penyidikan tersebut, maka Roy Suryo secara resmi ditahan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Menurut Zulpan, dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti.
“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.