news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:00 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Banyak kasus terjadi justru melibatkan orang-orang yang dikenal atau dipercaya oleh korban, sehingga anak berada dalam posisi yang sangat rentan dan sulit memperoleh perlindungan.

Para ahli perlindungan anak menilai bahwa peran keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah kekerasan terhadap anak. 

Ketika lingkungan terdekat gagal memberikan rasa aman, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi tumbuh kembang korban dalam jangka panjang.

Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak memerlukan penanganan hukum yang cepat sekaligus pendampingan psikologis bagi korban. Langkah tersebut penting agar hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Polresta Tangerang mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Kedua tersangka berinisial D, pria berusia 46 tahun, dan N, perempuan berusia 36 tahun yang merupakan ibu kandung korban.

"N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar September 2025 ketika korban diajak oleh ibunya ke sebuah lokasi di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.

Di tempat tersebut, korban bertemu dengan tersangka D. Polisi menyebut ibu korban kemudian meninggalkan anaknya bersama pria tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, sebelum meninggalkan lokasi, tersangka D memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada ibu korban.

"Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D," ujar Indra Waspada.

Beberapa waktu kemudian, ibu korban kembali menjemput anaknya. Saat itu, polisi menyebut tersangka D kembali menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada ibu korban.

Korban Mengaku kepada Ayah, Polisi Ungkap Dugaan Modus Pernikahan Anak

Peristiwa serupa diduga kembali terjadi pada awal Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan milik tersangka D di wilayah Sindang Jaya.

Setelah mengalami dugaan kekerasan tersebut, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ayah yang telah berpisah dengan ibu korban.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral