news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota DPR-RI Bambang Haryo Sebut Sinergi Stakeholder Jadi Kunci Keselamatan Transportasi Laut.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Anggota DPR RI Bambang Haryo Sebut Sinergi Stakeholder Jadi Kunci Keselamatan Transportasi Laut

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai penanganan korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah berjalan cukup baik, khususnya dari sisi
Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai penanganan korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah berjalan cukup baik, khususnya dari sisi pelayanan kepada korban selama di rumah sakit. Namun, menurutnya, pemerintah perlu menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum memperkuat sistem keselamatan dan penyelamatan (search and rescue/SAR) nasional agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

"Saya tadi melihat, apa yang sudah dilakukan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, didalam memberikan jaminan asuransi kepada korban baik yang meninggal maupun yang di rawat ditangani dan asuransi nya di cover dengan baik," kata BHS, Rabu (05/08) saat meninjau kondisi korban di RS PHC Surabaya.

Ia mengatakan penanganan terhadap korban terus menunjukkan perkembangan positif.

"Ini sudah bagus, yang ada di rumah sakit PHC tadinya 7 orang, sekarang tinggal 3, dan satunya sudah kembali , jadi saat ini tinggal 2," ujarnya.

BHS juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh korban, khususnya korban meninggal dunia.

"Saya ikut prihatin, dan duka mendalam bagi korban termasuk yang meninggal dunia, kita ambil hikmahnya kita cek secara maksimal, yang sudah ditangani oleh KNKT," ucapnya. 

Sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, BHS menegaskan proses investigasi kecelakaan kapal telah memiliki mekanisme yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, investigasi merupakan kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"KNKT adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana UU 17 Tahun 2008. Dan KNKT juga yang menginvestigasi bersama sama dengan dari PPNS  penyidik pegawai Negeri Sipil dari kementrian perhubungan. Hasilnya dilaporkan ke menteri dan dilanjutkan prosesnya ke mahkamah pelayaran. Jadi tidak ada investigator lainnya yang dibentuk selain KNKT dan PPNS, sesuai dengan Undang Undang 17 Tahun 2008," Jelasnya. 

BHS menambahkan, regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia sejatinya telah memenuhi standar yang tinggi bahkan disebut jauh lebih ketat dibandingkan ketentuan standar keselamatan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS).

"Aturan keselamatan sudah diatur secara ketat oleh Undang Undang Pelayaran disamping juga standarisasi kenyamanan juga diatur secara maksimal. Dan ini dilakukan pemeriksaan secara rutin pada saat kapal selesai docking maupun setiap kapal akan melaksanakan berlayar. Sebelum dikeluarkan surat ijin berlayar kapal diperiksa oleh kesyahbandaran kondisi badan kapal dan permesinannya serta alat bantunya, juga sumber daya manusianya, apakah sesuai dengan sertifikasi yang ada. Pemeriksaan sebelum keberangkatan ini sama dengan yang diterapkan di angkutan udara termasuk peralatan keselamatan yang ada di kapal baik Life Craft, Sekoci, peralatan navigasi, dan lain lain. Bila tidak sesuai pasti kapal tidak akan diperbolehkan untuk berangkat. Dan bahkan muatan kapal diperiksa dari sisi jumlah termasuk kendaraan oleh pihak regulator sebelum mengeluarkan surat izin berlayar untuk pergerakan kapal menuju ke tempat tujuan. Jadi sebenarnya tidak perlu ada prosedur Ramp Check lagi," katanya.

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:25
17:23
05:42
00:57
02:03
01:02

Viral