- Istimewa
JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
"Dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan sudah menyebut identitas lengkap, tempat tindak pidana dakwaan, dan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap," katanya.
Karena itu, Andri memperkirakan eksepsi penasihat hukum terdakwa akan ditolak majelis hakim.
"Jadi kemungkinan besar kalau menurut penafsiran saya, itu eksepsinya kemungkinan ditolak. Karena itu hanya bisa dibuktikan di persidangan terkait apakah ada ancaman kekerasan, apakah ada kerugian. Itu nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang lain ataupun ahli," paparnya.
Meski demikian, Andri mengatakan JPU akan mempelajari secara rinci materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.
"Nanti kita pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan, hari Rabu (26/8) kita sampaikan tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan dari penasihat hukum," ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe menilai surat dakwaan JPU kurang cermat dan kabur.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi serta menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara PDM-321/M.1.10/06/2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Penasihat hukum juga meminta pemeriksaan perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dihentikan dan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara, serta hak-hak terdakwa dipulihkan.
"Permohonan lainnya yakni memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi atau perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.(ant/raa)