news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Korupsi Kuota Haji Kemenag di PN Jakpus, Kebijakan 50:50 Gus Yaqut Digali JPU KPK.
Sumber :
  • istimewa

Sidang Korupsi Kuota Haji Kemenag di PN Jakpus, Kebijakan 50:50 Gus Yaqut Digali JPU KPK

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus
Selasa, 22 September 2026 - 19:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yakni mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Abdul Qadir.

Salah satu hal yang digali jaksa dalam persidangan adalah pembahasan mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Sebelumnya, dalam persidangan, kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut disebut berkaitan dengan ide mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut

Namun, ketika ditanya mengenai pembahasan kebijakan tersebut, Abu Rokhmad menyebut keputusan 50:50 tidak berasal dari satu orang. 

Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan turut menyampaikan argumentasi masing-masing.

"Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya. Tetapi yang yang saya ingat waktu itu mengapa keputusan 50:50 itu diambil karena misalnya terkait dengan, terutama yang di Arab Saudi itu," kata Abu Rokhmad dalam persidangan.

Jaksa kemudian menanyakan mengenai argumen terkait kondisi di Muzdalifah yang digunakan dalam pembahasan kebijakan tersebut.

"Muzdalifah, itu argumen dari siapa misal? Kemenag dari siapa?" tanya jaksa.

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut setiap pihak menyampaikan pandangannya.

"Masing-masing semua berbicara, karena kan kita secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji kan PHU (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag)," jawab Abu Rokhmad.

Abu Rokhmad menegaskan, pihaknya jelas memiliki pengetahuan mengenai teknis pelaksanaan ibadah haji sehingga turut menyampaikan argumentasi dalam pembahasan tersebut.

"Kebetulan kami juga apa namanya, tahu sedikit tentang pelaksanaan haji, jadi itu argumentasi muncul bukan hanya dari satu orang dan apa namanya, masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di apa namanya, Saudi yang seperti itu kondisinya," ujar dia.

Selanjutnya, jaksa menanyakan ulang apakah Abu Rokhmad memiliki argumen pribadi yang disampaikan dalam diskusi tersebut.

"Ya, kalau argumen Bapak pribadi saat itu, ada Bapak mengomentari terkait diskusi yang," tanya jaksa.

"Spesifiknya saya lupa," jawab Abu Rokhmad.

"Lupa ya?" kata jaksa.

"Iya," jawab Abu Rokhmad.

Abdul Qadir dan Abu Rokhmad dihadirkan KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa. Ketiga terdakwa tersebut yakni Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. 

Abdul Qodir dan Abu Rokhmad dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Namun, dalam pemeriksaan yang secara khusus berkaitan dengan perkara Gus Yaqut, Abu Rokhmad mengundurkan diri sebagai saksi. Langkah tersebut diambil karena Abu Rokhmad masih memiliki hubungan keluarga dengan Gus Yaqut sehingga dinilai memiliki keterkaitan yang dapat memengaruhi kesaksiannya. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral