news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil..
Sumber :
  • Istimewa

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

Penataan regulasi mengenai illicit enrichment atau lonjakan kekayaan yang tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat perhatian dari Indonesia Millennials Center (IMC). 
Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penataan regulasi mengenai illicit enrichment atau lonjakan kekayaan yang tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat perhatian dari Indonesia Millennials Center (IMC). 

Organisasi ini menilai pasal terkait semestinya ditempatkan ke dalam ranah hukum pidana materiil agar konstruksi pertanggungjawaban pidananya berdiri secara tegas dan terukur.

Pandangan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif IMC, Yeriko Alfredo Manurung, saat menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut IMC, penempatan klausul peningkatan harta tanpa keabsahan yang sah ke dalam sistem hukum pidana materiil sangat krusial. 

Hal ini dinilai penting untuk menjamin asas legalitas, kejelasan mekanisme pembuktian, serta kepastian sanksi hukum saat undang-undang tersebut nantinya disahkan dan diberlakukan.

IMC pada prinsipnya menyatakan mendukung upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset

Namun, Yeriko mengingatkan RUU tersebut tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam merampas aset warga negara.

Menurutnya, sistem hukum yang dibangun harus mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola hingga memulihkan aset secara efektif dan rasional.

Dalam konteks itu, salah satu isu yang menjadi perhatian IMC adalah pengaturan illicit enrichment.

“Yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment. Ini menarik. Ini sangat menarik, karena memang di negara-negara Amerika juga membahas ini sebenarnya,” kata Yeriko.

Yeriko mengatakan penerapan illicit enrichment di sejumlah negara juga menghadapi perdebatan dari sisi hukum, hak asasi manusia hingga prinsip praduga tidak bersalah.

“Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara-negara. Portugal, misalnya, telah menyatakan bahwa aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip hak asasi manusia, dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah negara menempatkan perampasan aset sebagai instrumen pelengkap terhadap ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral