- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hari Kedua Operasi Patuh 2026, Ini Jenis Pelanggaran yang Masuk Daftar Razia
Jakarta, tvOnenews.com — Deretan pelanggaran lalu lintas ini masuk dalam daftar razia yang dilakukan Korlantas Polri dalam Operasi Patuh 2026.
Operasi Patuh 2026 pada hari ini Selasa 27 Oktober 2026 sudah memasuki hari kedua dan akan terus berlangsung hingga dua pekan ke depan, tepatnya Minggu 8 November 2026.
Kurang lebih ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lewat ETLE statis dan mobile akan terpantau secara aktif selama 24 jam nonstop selama periode berjalan.
“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,“ jelas Korlantas Polri di Instagram, Minggu (25/10).
“Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,“ tambahnya.
- Antara
Sementara itu, lokasi yang rawan razia saat Operasi Patuh 2026 di antaranya Jl. Bekasi Raya, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Mayjen Sutoyo, dan Jl. Raya Bogor untuk kawasan Jaktim.
Persimpangan Rawan seperti Simpang Cawang UKI, Simpang Halim Lama/Baru, Simpang Pramuka, dan Simpang Rawamangun tak luput dari sasaran.
Adapun pelanggaran lalu lintas di jalan protokol dan ring satu seperti Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH. Thamrin, Jl. Gatot Subroto, sertaJl. HR. Rasuna Said turut ditindak.
Bahkan, jalur eksklusif Transjakarta (Busway) dan jalur arteri/tikus yang kerap digunakan pengendara untuk memotong jalan dengan melawan arus juga dipantau dalam Operasi Patuh 2026.
Inilah jenis pelanggaran yang masuk dalam daftar razia saat Operasi Patuh 2026.
- Menerobos lampu merah
- Kendaraan yang parkir di trotoar
- Melanggar marka dan rambu lalu lintas
- Kendaraan yang menerobos jalur busway
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Melawan arus dan melebihi batas kecepatan
- Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil
- Tidak memakai helm berstandar SNI untuk pengendara motor
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan