News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026, Segini Denda dan Cara Bayar Tilang Online

Operasi Patuh 2026 berlangsung 26 Oktober hingga 8 November. Simak daftar 11 pelanggaran, denda maksimal, dan cara bayar tilang online.
Senin, 26 Oktober 2026 - 16:59 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh 2025
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam operasi ini, pengendara sepeda motor maupun mobil diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dalam penertiban tersebut, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, memahami besaran denda maksimal dan prosedur pembayaran tilang menjadi hal penting agar masyarakat tidak keliru saat menyelesaikan perkara pelanggaran.

Daftar Denda Maksimal 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026

Ketentuan mengenai pelanggaran lalu lintas dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Perlu diketahui, nominal denda yang tercantum dalam undang-undang merupakan ancaman denda maksimal, bukan jumlah yang otomatis harus dibayar oleh setiap pelanggar.

Besaran denda yang harus dibayarkan mengikuti proses penyelesaian perkara dan putusan yang berlaku.

Berikut daftar 11 pelanggaran lalu lintas beserta ancaman sanksi maksimalnya.

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ.

Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

2. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi penumpang sepeda motor.

Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Ketentuan mengenai penumpang yang tidak menggunakan helm diatur pula dalam Pasal 291 ayat (2).

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menggunakan ponsel ketika mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara sebaiknya berhenti di tempat yang aman apabila perlu menggunakan perangkat tersebut.

Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AFC Rilis Jadwal Baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Garuda Langsung Hadapi Jepang Sore Hari

AFC Rilis Jadwal Baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Garuda Langsung Hadapi Jepang Sore Hari

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) merilis jadwal Piala Asia 2027 yang berlangsung di Arab Saudi. Timnas Indonesia memulai perjuangan dengan menghadapi Jepang.
Pemotor Tewas Usai Hantam Pembatas Underpass Pondok Indah, Alami Luka Parah di Kepala

Pemotor Tewas Usai Hantam Pembatas Underpass Pondok Indah, Alami Luka Parah di Kepala

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa mengatakan, peristiwa ini terjadi sekira pukul 08.10 WIB.
Viral Pelanggan Pergoki Tikus di Atas Meja Restoran Terkenal Sedang Curi Makanan, Netizen: The Real Ratatouille

Viral Pelanggan Pergoki Tikus di Atas Meja Restoran Terkenal Sedang Curi Makanan, Netizen: The Real Ratatouille

Berdasarkan informasi yang beredar di Threads, kejadian itu diduga terjadi di salah satu gerai restoran keluarga yang terkenal di Indonesia, yaitu Solaria.
Berawal dari Laporan Anak Hilang, Bocah 7 Tahun di Bogor Ditemukan Tewas di Sumur Tertutup Beton

Berawal dari Laporan Anak Hilang, Bocah 7 Tahun di Bogor Ditemukan Tewas di Sumur Tertutup Beton

Kasus hilangnya seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berakhir duka. Setelah dicari dua hari, FA ditemukan tewas di sumur.
Innalilahi, Kompol Aditia Mulya Ramdhani Meninggal Dunia Setelah Koma Selama 7 Tahun

Innalilahi, Kompol Aditia Mulya Ramdhani Meninggal Dunia Setelah Koma Selama 7 Tahun

Kompol Aditia Mulya Ramdhani mengembuskan napas terakhirnya setelah berjuang melawan kondisi medis yang sangat berat selama bertahun-tahun.
Ruben Amorim Bangga AC Milan Tumbangkan Udinese 2-0, Puji Perjuangan Pemain di Tengah Badai Cedera

Ruben Amorim Bangga AC Milan Tumbangkan Udinese 2-0, Puji Perjuangan Pemain di Tengah Badai Cedera

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, mengaku bahagia setelah timnya meraih kemenangan 2-0 atas Udinese di laga Serie A. Ia bangga melihat perjuangan para pemainnya.

Trending

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi yang Rawan Razia

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi yang Rawan Razia

Operasi Patuh 2026 resmi digelar mulai hari ini, Senin, 26 Oktober 2026 hingga Minggu, 8 November 2026, ini titik lokasi yang rawan razia selama penindakan.
Bobotoh Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Laga Persib vs Garudayaksa di Bogor, Polisi Turun Tangan

Bobotoh Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Laga Persib vs Garudayaksa di Bogor, Polisi Turun Tangan

Seorang remaja berinisial ARK (16), suporter Persib Bandung atau Bobotoh, meninggal dunia setelah menonton pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC.
‎Shin Tae-yong Tak Mau Persija Terpeleset Lawan Persik, Singgung Satu Hal yang Bakal Jadi Kunci Kemenangan

‎Shin Tae-yong Tak Mau Persija Terpeleset Lawan Persik, Singgung Satu Hal yang Bakal Jadi Kunci Kemenangan

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, mengaku telah menyiapkan taktik khusus untuk menghadapi Persik Kediri pada pekan ketujuh Super League 2026/2027.
Kronologi Bobotoh 16 Tahun Tewas Seusai Nonton Persib vs Garudayaksa FC, Ditemukan di Kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor

Kronologi Bobotoh 16 Tahun Tewas Seusai Nonton Persib vs Garudayaksa FC, Ditemukan di Kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor

Kronologi Bobotoh 16 tahun tewas seusai nonton Persib vs Garudayaksa FC, ditemukan di kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Atlet Selam asal Jepara Meninggal Dunia saat Berlaga pada Porprov Jawa Tengah XVII, Gubernur Sampaikan Belasungkawa

Atlet Selam asal Jepara Meninggal Dunia saat Berlaga pada Porprov Jawa Tengah XVII, Gubernur Sampaikan Belasungkawa

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII diwarnai duka. Syabilla Rizkia Putri Raharja (22), atlet selam asal Jepara, meninggal dunia setelah mengalami insiden saat berlomba di nomor selam laut sejauh 3 kilometer di Pantai Awann Costa, Minggu (25/10/2026). 
11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026, Segini Denda dan Cara Bayar Tilang Online

11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026, Segini Denda dan Cara Bayar Tilang Online

Operasi Patuh 2026 berlangsung 26 Oktober hingga 8 November. Simak daftar 11 pelanggaran, denda maksimal, dan cara bayar tilang online.
Hasil, Klasemen, dan Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia U-15 2026: Garuda Muda Raih Hasil Minor

Hasil, Klasemen, dan Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia U-15 2026: Garuda Muda Raih Hasil Minor

Timnas Indonesia U-15 gagal menang dalam dua pertandingan yang mereka mainkan pada Piala Dunia U-15 2026. Ini memutus catatan positif setelah kemenangan 7-1 atas Fiji.
Selengkapnya

Viral